Program pembangunan Desa Subah dirumuskan secara komprehensif dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan dan dinamika pembangunan selama 6 (enam) tahun yang akan datang.
Program pembangunan desa dirumuskan menurut urusan pemerintahan dengan mengkaitkan pada misi pembangunan desa yang akan dilaksanakan selama tahun 2020-2025, yaitu sebagai berikut:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Penghasilan tetap dan tunjangan Kades dan Perangkat Desa
- Operasional Desa
- Tunjangan dan Operasional BPD
- Insentif RT
- Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
- Pendataan Desa;
- Penyusunan Tata Ruang Desa;
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa;
- Pengelolaan Informasi Desa;
- Penyelenggaraan Perencanaan Desa;
- Penyelenggaraan Evaluasi Tingkat Perkembangan Pemerintahan Desa;
- Penyelenggaraan Kerjasama Antar Desa;
- Pembangunandan Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Pemerintah Desa; dan
- Kegiatan Lainnya Sesuai Kondisi Desa.
- Bidang Pembangunan Desa
- Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan desa antara lain:
- Pembangunan dan pemeliharaan jalandesa;
- Pembangunan dan pemeliharaan jalan lingkungan;
- Pembangunan dan pemeliharaan jalanusaha tani
- Pembangunan infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.
- Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain :
- Air bersih berskala Desa;
- Sanitasi lingkungan;
- Pelayanan kesehatan Desa; dan
- Pembangunan sarana dan prasarana kesehatan desa
- Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
- Pembangunan dan pemeliharaan taman bacaan masyarakat;
- Pembangunan dan pemeliharaan Sekolah PAUD.
- Pembangunan dan pemeliharaan balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
- Pengembangan dan pembinaan sanggar seni;
- Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, Pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi;
- Pembangunan dan pemeliharaan pasar Desa;
- Pengembangan BUM Desa;
- Penguatan permodalan BUM Desa;
- Pembibitan tanaman pangan;
- Kolam ikan dan pembenihan ikan;
- Kandangternak;
- Mesin pakan ternak;
- Pelestarian Lingkungan Hidup, antara lain :
- Pembangunan RTH
- Pembuatan terasering;
- Perlindungan mata air;
- Pembersihan daerah aliran sungai;
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
- Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
- Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
- Pembinaan kerukunan umat beragama;
- Pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
- Pembinaan lembaga adat;
- Pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
- kegiatan lain sesuai kondisi Desa.
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
- Pelatihan teknologi tepat guna;
- Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;
- Peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:
- Kader pemberdayaan masyarakat Desa;
- Kelompok usaha ekonomi produktif;
- Kelompok perempuan,
- Kelompok tani,
- Kelompok pemuda; dan
- kelompok lain sesuai kondisi Desa.