Program  pembangunan Desa Subah dirumuskan secara komprehensif dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan dan dinamika pembangunan selama 6 (enam) tahun  yang  akan datang. 

Program  pembangunan desa dirumuskan menurut urusan pemerintahan dengan mengkaitkan pada misi pembangunan desa  yang  akan dilaksanakan selama tahun 2020-2025, yaitu sebagai berikut:

  • Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Penghasilan tetap dan tunjangan Kades dan Perangkat Desa
  • Operasional Desa
  • Tunjangan dan Operasional BPD
  • Insentif RT
  • Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
  • Pendataan Desa;
  • Penyusunan Tata Ruang Desa;
  • Penyelenggaraan Musyawarah Desa;
  • Pengelolaan Informasi Desa;
  • Penyelenggaraan Perencanaan Desa;
  • Penyelenggaraan Evaluasi Tingkat Perkembangan Pemerintahan Desa;
  • Penyelenggaraan Kerjasama Antar Desa;
  • Pembangunandan  Pemeliharaan Sarana  Dan  Prasarana Pemerintah Desa; dan
  • Kegiatan Lainnya Sesuai Kondisi Desa.
  • Bidang Pembangunan Desa
  • Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan desa antara lain:
  • Pembangunan dan pemeliharaan jalandesa;
  • Pembangunan dan pemeliharaan jalan lingkungan;
  • Pembangunan dan pemeliharaan jalanusaha tani
  • Pembangunan infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.
  • Pembangunan,  pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain :
  • Air bersih berskala Desa;
  • Sanitasi lingkungan;
  • Pelayanan kesehatan Desa; dan
  • Pembangunan sarana dan prasarana kesehatan desa
  • Pembangunan,  pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
  • Pembangunan dan pemeliharaan taman bacaan masyarakat;
  • Pembangunan dan pemeliharaan Sekolah PAUD.
  • Pembangunan  dan  pemeliharaan balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
  • Pengembangan dan pembinaan sanggar seni;
  • Pengembangan     usaha     ekonomi     produktif     serta pembangunan, Pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi;
  • Pembangunan dan pemeliharaan pasar Desa;
  • Pengembangan BUM Desa;
  • Penguatan permodalan BUM Desa;
  • Pembibitan tanaman pangan;
  • Kolam ikan dan pembenihan ikan;
  • Kandangternak;
  • Mesin pakan ternak;
  • Pelestarian Lingkungan Hidup, antara lain :
  • Pembangunan RTH
  • Pembuatan terasering;
  • Perlindungan mata air;
  • Pembersihan daerah aliran sungai;

 

  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
  • Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
  • Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
  • Pembinaan kerukunan umat beragama;
  • Pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
  • Pembinaan lembaga adat;
  • Pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
  • kegiatan lain sesuai kondisi Desa.

 

  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
  • Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
  • Pelatihan teknologi tepat guna;
  • Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;
  • Peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:
  • Kader pemberdayaan masyarakat Desa;
  • Kelompok usaha ekonomi produktif;
  • Kelompok perempuan,
  • Kelompok tani,
  • Kelompok pemuda; dan
  • kelompok lain sesuai kondisi Desa.