Surat Keterangan Domisili (SKD) adalah surat yang menerangkan bahwa anda benar tinggal diwilayah desa setempat. Jadi, Kepala desa, kepala dusun dan ketua RT mengetahui keberadaan pemilik SKD. SKD ini diperuntukkan bari mereka yang tinggal tapi tidak menetap pada wilayah tertentu karena alasan pindah kerja tapi alamat tetap di alamat yang lama secara administrasi, karena belajar, dan sebagaikan.
Sedangkan fungsi SKD ( Surat Keterangan Domisili) sebagai bukti identitas warga setempat, sebagai syarat pengurusan dokumen seperti pembukaan rekening bank, dokumen pernikahan, melamar pekerjaan, hingga pendaftaran sekolah anak juga.
Intinta surat keterangan domisili atau SKD adalah surat pernyataan dari pejabat yang berwenang sebagai bukti bahwa pendatang telah melapor dan memiliki tempat tinggal tetap. Surat keterangan domisili juga dibutuhkan oleh perusahaan sebagai syarat dokumen untuk mengurus pajak dan izin lainnya.
Adapun beberapa persyaratan dokumen yang perlu disiapkan, untuk pembuatan SKD antara lain:
- Surat permohonan dokumen dan data di atas materai Rp 6.000.
- Melampirkan KTP dan kartu keluarga.
- Surat pengantar dari RT dan RW.
- Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan dengan materai Rp6.000.
- Pas foto 3×4 sebanyak satu lembar.
Langkah mengurus surat domisili bisa dilakukan dengan mudah. Surat keterangan domisili berlaku selama enam bulan dan dapat diperbaharui kapan saja. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Mendatangi rumah RT dan rumah RW untuk mendapatkan surat pengantar ke Kantor desa/kelurahan
- Mendatangi kantor Desa/kelurahan berbekal surat pengantar RT/RW.
- Mengajukan permohonan surat keterangan domisili kepada petugas.
- Petugas akan memeriksa semua persyaratan.
- Jika sudah lengkap, petugas akan memproses penerbitan surat keterangan domisili.
- Petugas akan memberikan surat keterangan domisili.
Jika membutuhkan surat keterangan domisili lebih dari satu lembar, kita perlu menyiapkan persyaratan secara rangkap sesuai dengan jumlah surat keterangan domisili yang dibutuhkan.