Subah, Senin 12 Juni 2023. Desa Subah, yang berbatasan dengan Desa Semoncol, Desa Sejotang, dan Desa Lalang, akhirnya merasa lega setelah kepala desanya, Bapak Yulianus Atin, berhasil menyelesaikan penegasan tapal batas desa. Hal ini dialakukan sebagai tanggapan terhadap himbauan Bupati Sanggau, Paolus Hadi, S.IP, M.Si, yang menekankan perlunya penyesuaian batas desa sebelum akhir tahun 2023.

Penegasan batas desa memiliki tujuan utama untuk memberikan kejelasan titik koordinat dimana patok batas didirikan sehingga memberi kepastian hukum kepada masyarakat setempat serta memperkuat tata ruang wilayah. Ketidaktepatan dalam menentukan batas desa dapat menyebabkan konflik dan masalah dalam pengelolaan sumber daya alam, pemerataan pembangunan, dan administrasi pemerintahan.

 

Proses penegasan tapal batas desa tidaklah mudah. Melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai pihak, seperti warga desa, aparat pemerintah, dan tokoh masyarakat, Bapak Yulianus Atin harus memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada konsultasi yang melibatkan seluruh pihak terkait. Pemetaan dan survei lapangan dilakukan untuk memastikan akurasi dan kebenaran penentuan batas desa.

 

Pada pertemuan penjajakan dan penegasan yang diadakan dengan tujuan untuk penjajakan dan penegasan batas desa antara Desa Subah dan Desa Sejotang, serta antara Desa Lalang dengan Desa Subah, dibahas berbagai titik batas yang perlu ditetapkan agar dapat menjaga kejelasan dan keamanan wilayah desa. Dalam pertemuan ini, diharapkan akan tercipta kesepakatan yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak serta mewujudkan patokan batas desa yang permanen.

Batas Desa Subah dengan Desa Sejotang:

  1. Batas Dusun Telabang dengan Dusun Ungah Desa Sejotang: Titik Batas: Dari Pulo Putat menuju Penyaok mengikuti parit PT. SAE menuju Mongo Geromok/Danau Titi Toras menuju ke arah Sungai Sabih sampai ke arah Muara Sungai Res.
  2. Batas Dusun Subah, Desa Subah Rt. 003 Rw. 001 dengan Dusun Unga, Desa Sejotang: Titik Batas: Dari muara sungai Res menuju Monggo Ensumut menuju jalan PT. ACP dan berakhir di Monggo Kompas.
  3. Dusun Yongkok dengan Pulau Legoh: Titik Batas: Dimulai dari Pedagi Dolak menuju Sungai Penulak menuju Ensoti Ampar menuju Paok Peluntat menuju Kolam Lakon sampai Munggu Pancor.

Batas Desa Lalang dengan Desa Subah:

  1. Dusun Remba Kedokok Rt. 004, Rt. 006 dengan Dusun Selatai, Dusun Lais:
    Titik Batas: Balai Ratu menuju Suak Agu menuju Munggu Penyaok batas desa menuju Jang dan Sungai Semusut. (BA pembahasan terakhir terkait kesepakatan batas wilayah dokumen tidak ada) perlu tindak lanjut ke lapangan.
  2. Titik Batas Hilir Muara Ensao menuju Suak Agu menuju Sapat Selatai berakhir Munggu Sekoreng.
  3. Titik Batas Rt. 004 dengan Dusun Jang, Desa Lalang Danau Semusut menuju Kem 36/SJAL 2 (dua) (BA Kesepakatan sudah ada).
  4. Titik Batas Rt. 006 dengan Dusun Selatai, Desa Lalang loding RAM US.7 (Munggu sekoreng) bujur bengkok menuju batas MSP. Barat dengan SJAL 2 (dua).
  5. Titik Batas Rt. 006 dengan Dusun pulau Cempedek, Desa Lalang batas MSP Barat dengan SJAL 2 (dua) Menuju blok G. 17 SJAL 2 (dua)/ (BA tanggal 01 Februari 2010 yaitu titik koordinat F, 24 menuju titik koordinat H. 29).
  6. Titik Batas Rt, 006 dengan Dusun Jang, Desa Lalang dari Blok G. 17 SJAL 2 (dua) menuju kantor SJAL 2 (dua) dan KEM 36.

Dusun Lais dengan Pulau Legoh:
Titik Batas: Dimulai dari sungai Ensao (mengikuti lurus begkok sungai ensao) berakhir di muara Ensao.

Batas Desa Subah dengan Desa Semoncol:

  1. Dusun Terentang RT. 010, RT. 013 dengan Dusun Serinjok, Desa Semoncol:
    Titik Batas: Sungai Taman melintas kebun Pak Acun menuju lokasi pembibitan buah mengikuti jalan trans Kalimantan sampai simpang Pak Mayam berakhir di Km. 23.
  2. Dusun Munggu Das RT. 009 dengan Dusun Sei. Adong, RT. 001 Desa Semoncol:
    Titik Batas: Sungai Taman menuju antara batas rumah Antonius Anen dengan Paulus Ayai menuju sampai jalan trans Kalimantan, dari jembatan taman ke arah hilir bujur bengkok mengikuti sungai taman sampai ke muara taman.
  3. Dusun Telabang Hilir Desa Subah RT. 011, RT. 012 dengan Dusun Telabang Semoncol RT. 00:
    Titik Batas: Muara Taman mudik ke hulu mengikuti sungai Selambu sampai batas Pak Loso turun ke hilir mengikuti arus, belok ke kanan naik ke ladang Pak Cikong mengikuti/mengelilingi ladang Pak Deron sampai ke jalan Blok Ujung Sawit naik ke darat sampai kebun Pak Joni, belok ke kanan mengikuti jalan Blok menuju SUTT 246, turun ke bawah ke lahan Pak Kabu, terus ke lahan Pak Usman, mentok ke jalan raya (Pohon pinang dan lamtoro). Titik batas: jalan Rumah Pak Afung menuju ke jalan Blok lanjut mengikuti rumah walet tembak lobok sewa tembak lahan Pak Aci dan tembak ke sungai Putih.
  4. Batas Telabang Subah dengan Dusun Telabang Semoncol:
  5. Dari Panyo menuju Peburu menuju Munggu Sungai Nas menuju Sei. Merah sampai ke Teluk Sewa.

Setelah penjajakan dan penegasan batas desa melalui pertemuan ini, penting untuk dilakukan koordinasi ke lapangan guna memastikan keabsahan batas desa yang telah disepakati. Jika memungkinkan, akan dibuat patokan batas desa yang permanen untuk memudahkan identifikasi dan penerapan batas wilayah yang jelas. Hal ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat setempat serta pemerintah desa dalam mengelola wilayahnya dengan lebih efektif dan efisien.

Penegasan tapal batas Desa Subah ini didasarkan pula pada Dasar Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Skala 1:50.000. Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden dalam peluncuran geoportal Kebijakan Satu Peta pada tahun 2018, yang mengharapkan agar kepala daerah melakukan percepatan penetapan batas desa/kelurahan dan mengkoordinasikan teknis pemetaannya dengan Badan Informasi Geospasial.

Sebagai tindak lanjut dari instruksi tersebut, Pemerintah Desa Subah mengundang seluruh masyarakat untuk hadir dalam acara Penjajakan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa yang akan diselenggarakan pada Hari Senin, 12 Juni 2023, pukul 09:00 WIB di Kantor Desa Subah. Acara tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai penetapan batas desa dan pentingnya kejelasan wilayah administrasi.

Dengan demikian, penegasan tapal batas Desa Subah yang berbatasan dengan Desa Semoncol, Desa Sejotang, dan Desa Lalang merupakan langkah penting dalam memenuhi himbauan Bupati Sanggau untuk tahun 2023. Keberhasilan ini tidak hanya memberikan kelegaan bagi kepala desa Subah, tetapi juga memperkuat kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat desa. Dengan batas desa yang jelas, Desa Subah siap menghadapi masa depan yang lebih baik, di mana pembangunan, administrasi, dan pemanfaatan sumber daya alam dapat dilakukan secara terencana dan berkelanjutan.