- Home
- Naskah RPJMDes Subah
Naskah RPJMDes Subah
BAB I PENDAHULUAN
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) merupakan penjabaran visi dan misi Desa yang dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan pembangunan Desa. Dokumen RPJM-Desa ini dipandang penting sebagai pedoman Pemerintah Desa bersama masyarakat untuk melakukan upaya-upaya terencana dalam rangka mencapai kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik pada masa lima tahun ke depan.
Dengan lahirnya Undang – Undang Desa, Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. Sehingga diperlukan rencana pembangunan jangka menengah lanjutan selama masa transisi, yakni sejak berakhirnya RPJM Desa tahun 2018 hingga tahun berakhirnya masa jabatan masing-masing Kepala Desa. Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa Desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah Desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di Desa, maka Desa diharuskan mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa yang mengamanatkan, bahwa setiap Desa wajib untuk menyusun RPJMDes sebagai perencanaan pembangunan untuk jangka enam tahunan. Dengan demikian, penyusunan RPJMDesa ini merupakan pelaksanaan amanat dari peraturan perundang-undangan tersebut.
Selain dari itu, agar setiap komponen Desa dapat berpartisipasi dalam pembangunan Desa, maka dalam penyusunan RPJMDesa dilakukan secara partisipatif. Lebih lanjut diharapkan pelaksanaan pembangunan Desa Subah dapat terlaksana dengan lancar dan menyentuh kepentingan semua lapisan masyarakat yang ada.
RPJM Desa Subah ini merupakan rencana strategis Desa Subah untuk mencapai tujuan dan cita-cita Desa. RPJM Desa tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menyesuaikan perencanaan tingkat Kabupaten. Semangat ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada Desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Pemerintahan yang baik (Good Governance) seperti partisipasif, transparan dan akuntabilitas.
Oleh karena itu Pemerintahan Desa Subah Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau perlu untuk menyusun suatu rencana jangka menengah Desa (RPJM Desa) yang mengacu pada RPJMD Kabupaten Sanggau dan Renstra Kecamatan Tayan Hilir dengan memperhatikan faktor-faktor lingkungan, internal (dalam) maupun eksternal (luar), global, dan skala prioritas. Dokumen RPJM Desa ini disusun merupakan komitmen dari Pemerintah Desa dan seluruh Perangkat Desa dalam mencapai Visi, Misi, Strategi dan Kegiatan Pemerintah Desa Subah Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau melalui pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan.
RPJM Desa Subah 2020 – 2025 ini selanjutnya menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa Subah dalam menyusun perencanaan pembangunan selama 6 (enam) tahun. Untuk pelaksanaan lebih lanjut, RPJM Desa setiap tahun akan dijabarkan ke dalam Rencana Pembangunan Tahunan berupa dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang ditetapkan dengan Peraturan Desa dan akan menjadi pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB Desa).
RPJM Desa Subah Tahun 2020 – 2025 disusun memuat visi dan misi Kepala Desa, rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan Desa dari Kepala Desa.
RPJM Desa Subah Tahun 2020 – 2025, disusun berdasarkan Visi dan Misi Kepala Desa, sekaligus berfungsi sebagai dokumen perencanaan yang mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat yang ada dalam lingkup wilayah Desa Subah, serta menjawab tiga pertanyaan dasar yaitu kemana Desa Subah akan diarahkan pengembangannya dan apa yang hendak dicapai dalam lima tahun mendatang, bagaimana cara mencapainya, dan apa saja sasaran-sasaran pembangunan sesuai dengan tujuan yang akan dicapai.
Sejalan dengan semangat Undang-Undang Desa, RPJM Desa Subah ini disusun dengan prinsip – prinsip sebagai berikut :
Belajar dari pengalaman dan menghargai perbedaan, yaitu bagaimana perencanaan desa dikembangkan dengan memetik pembelajaran terutama dari keberhasilan yang diraih serta dapat mengelola perbedaan menjadi kekuatan yang saling mengisi.
Berorientasi pada tujuan praktis dan strategis, yaitu rencana yang disusun harus dapat memberikan keuntungan dan manfaat langsung secara nyata bagi masyarakat, terutama warga pra sejahtera Desa Subah
Keberlanjutan, yaitu proses perencanaan harus mampu mendorong keberdayaan masyarakat dan mendorong keberlanjutan ketersediaan sumber daya lainnya.
- Penggalian informasi desa dengan sumber utama dari masyarakat Desa, yaitu bagaimana rencana pembangunan disusun mengacu pada hasil pemetaan apresiatif Desa.
Partisipatif dan demokratis, yaitu pelibatan masyarakat dari berbagai unsur di Desa termasuk perempuan, kaum miskin, kaum muda, dan kelompok marjinal lainnya. Harus dipastikan agar mereka juga ikut serta dalam pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan tidak semata karena suara terbanyak namun juga dengan analisis yang baik.
- Pemberdayaan dan kaderisasi, yaitu proses perencanaan harus menjamin upaya-upaya menguatkan dan memberdayakan masyarakat terutama perempuan, kaum miskin, kaum muda, dan kelompok marjinal lainnya.
- Berbasis pada aset dan kekuatan, yaitu landasan utama penyusunan rencana pembangunan desa adalah kekuatan dan aset yang dimiliki di desa. Dukungan pihak luar hanyalah stimulan untuk mendukung percepatannya.
- Keswadayaan, yaitu proses perencanaan harus mampu membangkitkan, menggerakkan, dan mengembangkan keswadayaan masyarakat.
- Keterbukaan dan pertanggungjawaban, yaitu proses perencanaan terbuka untuk diikuti oleh berbagai unsur masyarakat desa dan hasilnya dapat diketahui oleh masyarakat. Hal ini mendorong terbangunnya kepercayaan di semua tingkatan sehingga bisa dipertanggungjawabkan bersama.
- Menjadi subyek pembangunan, yaitu menjadi subyek yang mengatur dan mengurus pembangunan sesuai dengan kewenangan asal usul dan kewenangan lokal skala desa.
Perencanaan desa pada dasarnya merupakan irisan antara pemerintahan dan pembangunan desa. Pemerintahan mencakup kewenangan, kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran/keuangan. Perencanaan desa ini disusun berangkat dari kewenangan desa. Perencanaan desa ini bukan sekadar membuat usulan yang disampaikan kepada pemerintah daerah, akan tetapi lebih kepada keputusan politik yang diambil secara kolektif oleh pemerintah desa dan masyarakat desa dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip tersebut di atas.
- Landasan hukum dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Subah Tahun 2020-2025adalah :
- Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224);
- Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun No 4700);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123); sebagaimana yang telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168); sebagaimana yang telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88) dan sebagaimana yang telah diubah yang kedua dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2094 Tahun 2014);
- Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
- Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
- Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
- Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2005 – 2025;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4);
- Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor ….. Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024;
- Peraturan Bupati Sanggau Nomor 18 Tahun 2018 tentang daftar kewenagan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa;
Maksud penyusunan dokumen RPJM Desa ini antara lain untuk :
- Mewujudkan perencanaan desa yang partisipatif yang ditopang oleh tata kelola yang demokratis antara pemerintah desa, badan permusyawaratan desa (BPD) dan masyarakat desa demi terwujudnya kemandirian desa;
- Menjabarkan visi, misi dan program Kepala Desa menjadi dokumen RPJM Desa yang digunakan sebagai arah, dasar, acuan, dan pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan desa, yang akan dilaksanakan oleh segenap pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah desa maupun non pemerintah desa selama kurun waktu empat tahun dan untuk menjamin agar kegiatan pembangunan desa dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran.
- Tujuan penyusunan RPJM Desa ini adalah :
- Mendukung hubungan antar pelaku pembangunan/pemangku kepentingan.
- Menjamin adanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam program dan kegiatan.
- Menjamin keterkaitan dan konsistensi, antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
- Mengoptimalkan partisipasi dan keswadayaan masyarakat.
- Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya dan aset desa secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Penyusunan RPJMDesa berpedoman pada Peraturan Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Tahapan yang dilakukan dalam 7 (tujuh) tahap utama yaitu (1) pembentukan tim penyusun RPJMDesa, (2) penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten, (3) pengkajian keadaan desa, (4) musyawarah desa penyusunan RPJMDesa, (5) penyusunan rancangan RPJMDesa, (6) musyawarah perencanaan pembangunan desa, dan (7) penetapan RPJMDesa melalui peraturan desa.
- Pembentukan Tim Penyusun RPJMDesa
Tim Penyusun RPJMDesa Subah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa Subah Nomor : 10 Tahun 2019 tentang Tim Penyusun RPJMDesa Subah Tahun 2020-2025 tanggal 9 April 2019
Tim penyusun berjumlah 11 (sebelas) Orang yang terdiri dari Kepala Desa sebagai pembina, Sekretaris Desa sebagai Ketua Tim, Ketua LPM sebagai Sekretaris Tim dan anggota yang berasal dari perangkat desa, LPM, KPMD dan tokoh masyarakat.
- Penyelarasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten
Penyelarasan Arah Kebijakan Kabupaten/Kota bertujuan untuk mengidentifikasi program-program pembangunan dari kabupaten/kota yang akan masuk ke desa serta penyesuaian visi dan misi kepala desa dengan visi dan misi pembangunan kabupaten.
- Pengkajian Keadaan Desa
Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa. Pengkajian Keadaan Desa dilakukan secara partisipatif.
Pengkajian keadaan desa harus dilakukan secara menyeluruh atas semua potensi desa. Kegiatan dalam melakukan Pengkajian keadaan Desa meliputi:
- Penyelarasan Data Desa;
- Penggalian gagasan masyarakat;
- Musyawarah Desa Penyusunan Rancangan RPJMDesa
Musyawarah Desa Penyusunan RPJMDesa dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2019. Musdes ini membahas laporan hasil pengkajian keadaan desa, rumusan arah kebijakan pembangunan desa dan menyusun rencana prioritas kegiatan untuk 6 tahun kedepan.
Musyawarah Desa dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa Simulasi yang dihadiri oleh BPD, Pemerintah Desa, LPM, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Perempuan, dan Kelompok masyarakat.
Hasil kesepakatan musyawarah desa ini menjadi pedoman bagi tim penyusun dalam menyusun Rancangan RPJMDesa.
- Penyusunan Rancangan RPJMDesa
Tim Penyusun menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara hasil kesepakatan musyawarah desa. Rancangan RPJM Desa dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa. Tim Penyusun membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa yang dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa. Rancangan RPJMDesa ini menjadi materi pembahasan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)
Kepala Desa menyelenggarakan musrenbang desa untuk membahas dan dan menyepakati rancangan RPJM Desa.Hasil kesepakatan musrenbang desa kemudian dituangkan dalam berita acara.
Musrenbang desa ini diselenggarakan pada tanggal 04 Juni 2019 dengan melibatkan Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat.
- Penetapan RPJMDesa melalui Peraturan Desa
Rancangan RPJMDesa yang telah disepakati dalam Musrenbang Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa No. 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Subah Tahun 2020-2025.
Dokumen RPJMDesa Subah Tahun 2020-2025 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
Bab I : Pendahuluan
Bab II : Gambaran Umum Desa
Bab III : Visi dan Misi
Bab IV : Tujuan dan Sasaran
Bab V : Strategi Pembangunan Desa
Bab VI : Arah Kebijakan Keuangan Desa
Bab VII : Kebijakan Umum Desa
Bab VIII : Program Pembangunan Desa
Bab IX : Penutup
BAB II GAMBARAN UMUM DESA
Secara Historis Desa Subah merupakan Desa yang diresmikan pada tanggal, …. Maret 1987 berdasarkan Perda No. 123/Pem/Sanggau/2006 dahulunya Desa Subah atau Nama Subah memang sudah ada sejak Desa Gaya Lama Pada Tahun 1965 dikenal dengan Kampung Subah setelah itu pada tahun 1989 ada pengabungan dari Kampung menjadi desa adapun Kampung-kampung yang termasuk dalam wilayah administrasi Desa Subah pada waktu itu antara lain : 1). Kampung Subah, 2). Kampung Pasir Tabu 3). Kampung Remba Jelundung, 4).Kampung Remba Otong, 5). Kampung Remba Kedokok, 6).Kampung Remba Hulu, 7). Kampung Pulau Legoh, 8). Kampung Yongkok 9). Kampung Selingan 10). Kampung Terentang, dan 11). Kampung Telabang pada waktu itu ketika dilakukan pemekaran Desa disetujui oleh pihak Kecamatan dan terbentuklah Desa Subah yang menjadi pusat desa adalah Kampung Subah, dan masih tetap menggunakan nama Subah sehingga di kenal sampai saat ini dengan nama “Desa Subah” Desa Subah salah satu desa yang jauh dari kecamatan ( ± 50 Km ), mayoritas penduduk Desa Subah adalah suku Dayak dan mayoritas beragama Kristen Katolik.
Asal mula terbentuknya Desa Subah pada Tahun 1989 yang pada saat itu terdiri dari Sebelas kepala kampung, dimana masing-masing kampung dikepalai oleh satu kepala kampung yang terdiri dari : 1). Kampung Subah dikepalai oleh Bapak Kasianus Kintoi (almarhum), 2). Pasir Tabu dikepalai oleh Bapak Derus (almarhum), 3). Kampung Remba Jelundung di kepalai oleh Bapak Irensius Injan (almarhum),4) Kampung Remba Otong dikepalai oleh Bapak Entunyeng (almarhum), 5). Kampung Remba Kedokok dikepalai oleh Bapak Baki (almarhum), 6). Kampung Remba Hulu dikepalai oleh Bapak Apinus Noorahap, 7). Kampung Pulau Legoh dikepalai oleh Bapak Agu (almarhum), 8).Kampung Yongkok dikepalai oleh Bapak Utung (almarhum) 9). Kampung Selingan dikepalai oleh Bapak Tala’k (almarhum) 10).Kampung Terentang dikepalai oleh Bapak Utai (almarhum) dan 11). Kampung Telabang dikepalai oleh Bapak Yohanes Unjol.
Dari kesebelas kepala kampung tersebut di atas membentuk suatu Desa dengan persatuan kepala kampung dengan nama Subah nama subah sendiri menurut cerita orang tua jaman dahulu diambil dari dua suku kata yaitu : “SU” dan “UBAH” yang diambil dari nama tumbuhan kata “SU” berasal dari Bahasa Tionghua (Ke’k) yang artinya “KAYU” dan kata “UBAH” berasal dari Bahasa Dayak Tobag yaitu nama “POHON UBAH” yang banyak tumbuh dikampung Subah. Selain itu pohon ubah ini juga diambil orang kampung untuk kayu bakar. Pada waktu itu yang tinggal dikampung subah terdapat orang dari suku Tionghua dan Suku Dayak Tobag sehingga dua suku kata “SU” dan “UBAH” ini sangat familiar sekali dengan masyarakat hampir setiap hari orang ketika kehabisan kayu bakar untuk urusan dapur selalu mengambil kayu ubah dari dua suku kata “SU” dan “UBAH” inilah cikal bakal munculnya nama “SUBAH” yang dikenal hingga saat ini dengan nama “DESA SUBAH”. Desa Subah pada jaman dahulu juga dikenal dengan nama cempedek dalam nama atau istilah yang disebut orang-orang terdahulu ketika masih menggunakan transportasi sungai (motor kelotok) melewati Sungai Cempedek. pada saat itu Desa Subah dikepalai oleh Bapak Kasianus Kintoi (almarhum) sebagai PJ. Kepala Desa setelah ditetapkanya pengabungan Kampung Menjadi Desa kemudian setelah masa jabatan berakhir digantikan oleh Bapak Ponsianus Palman (almarhum) selaku kepala Desa Kedua periode tahun 1989 sampai dengan tahun 1996. Yang kemudian berhenti dan sisa jabatan dilanjutkan oleh Bapak Seman Ayeb selaku PJ. Kepala Desa Subah, kemudian baru diadakan pemilihan kembali dan Bapak Seman Ayep selaku PJ. Kepala Desa ikut pencalonan dan terpilih kembali menjadi kepala desa Priode 1996 sampai dengan 2006.
Seiring perkembangan zaman dan berdasarkan hasil pemetaan Pemerintah maka Desa Subah terdiri atas tujuh Dusun yaitu Dusun Subah (Pusat Desa) Dusun Remba Kedokok, Dusun Pulau Legoh, Dusun Terentang, Dusun Telabang, Dusun Remba Hulu (Pemekaran Tahun 2013) dan Dusun Munggu Das (Pemekaran Tahun 2013)
- Nama Kades Yang Pernah / Masih Menjabat di Kantor Desa Subah
No |
Nama |
Lama Menjabat |
Keterangan |
1 |
Kasianus Kintoi |
8 Tahun |
1982 – 1989 |
2 |
Ponsianus Palman |
3 Tahun 5 Bulan |
1989 – 1992 |
3 |
Seman Ayep |
4 Tahun 7 Bulan |
1993 – 1998 |
4 |
Seman Ayep |
10 Tahun |
1998 – 2006 |
5 |
Kanisius Kimleng |
6 Tahun |
2006 – 2012 |
6 |
Kanisius Kimleng |
6 Tahun |
2012 – 2018 |
7 |
Yulianus Atin |
6 Tahun |
2019 – 2025 |
- Nama-nama Aparatur Desa
Selain nama-nama Kepala Desa berikut juga nama-nama aparatur Desa yang sudah pernah menjabat pada masa pemerintahan Desa periode tahun 2012-2018
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
Kanisius Kimleng |
Kepala Desa |
2 |
Toni, A. Md |
Sekretaris Desa |
3 |
Domianus Paulus |
Kaur Pemerintahan |
4 |
Paulinus |
Kaur Pembangunan |
5 |
Herlina |
Kaur Umum |
6 |
Emiliana |
Kaur Keuangan |
7 |
Antonius Anam |
Kepala Dusun Subah |
8 |
Alimin |
Kepala Dusun Remba Kedokok |
9 |
Primus Polis |
Kepala Dusun Pulau Legoh |
10 |
Aleksander Siben |
Kepala Dusun Terentang |
11 |
Darmanto Kusang |
Pj. Kepala Dusun Terentang |
12 |
Linus |
Kepala Dusun Telabang |
13 |
Yustina Suriani |
Kepala Dusun Remba Hulu |
14 |
Julius Atong |
Kepala Dusun Munggu Das |
- c. Berikut nama – nama Perangkat Desa yang masih menjabat sampai dengan tahun 2019
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
Yulianus Atin |
Kepala Desa |
2 |
Toni, A. Md |
Sekretaris Desa |
3 |
Domianus Paulus |
Kaur Pemerintahan |
4 |
Paulinus |
Kaur Pembangunan |
5 |
Herlina |
Kaur Umum |
6 |
Emiliana |
Kaur Keuangan |
7 |
Antonius Anam |
Kepala Dusun Subah |
8 |
Alimin |
Kepala Dusun Remba Kedokok |
9 |
S. Supinus Ahen |
Kepala Dusun Pulau Legoh |
10 |
Darmanto Kusang |
Pj. Kepala Dusun Terentang |
11 |
Linus |
Kepala Dusun Telabang |
12 |
Yustina Suriani |
Kepala Dusun Remba Hulu |
13 |
Julius Atong |
Kepala Dusun Munggu Das |
Desa Subah Merupakan Desa yang masih asri karena sbagian wilayah Desa masih dikelilingi hutan yang sangat luas. Pemukiman masyarakat Desa Subah terletak disekitar lereng pegunungan yang membentang dari arah timur wilayah kecamatan Tayan Hilir sampai ke arah barat wilayah Kecamatan tayan Hilir Kabupaten Sanggau yang berbatasan langsung dengan Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
- Luas Wilayah
Adapun luas Wilayah Desa Subah berdasarka Peta Indikatif Desa Pembagian Wilayah Administrasi Desa Berdasarkan Peta Wilayah Kecamatan Tayan Hilir dan Peta Kabupaten Sanggau pada Tahun 1991 yakni seluas -+ 18.156 Ha.
- Letak Geografis Desa
Secara geografis Desa Subah berada pada wilayah ….. garis Lintang dan ….. garis Bujur.
- Batas Wilayah Desa
Berdasarkan arah mata angin maka Desa Subah masing-masing memiliki daerah perbatasan yaitu :
- Sebelah Utara Desa Subah berbatasan dengan Desa Pak Mayam Kecamatan. Ngabang Kabupaten. Landak dan Desa Semoncol Kecamatan. Balai Kabupaten. Sanggau.
- Sebelah Selatan Desa Subah berbatasan dengan Desa Lalang Kecamatan Tayan Hilir Kababupaten Sanggau
- Sebelah Timur Desa Subah berbatasan dengan Desa Sejotang Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau
- Sebelah Barat Desa Subah berbatasan dengan Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
- Tata Guna Lahan (Pertanian/Pekebunan, pemukman, dll)
Desa Subah terdiri atas bentangan alam dan hutan yang luas sehingga sebagian besar masyarakat masih terikat dengan alam dengan memanfaatkan bahan-bahan alam dan kekayaan alam yang ada baik untuk pembangunan, perekonomian, pertanian, perkebunan maupun pemanfaatan kebutuhan lainnya. Berikut tabel luas Desa Subah menurut kepemilikan tanahnya :
Table 1
Tata Guna Lahan (Pertanian/Perkebunan, Pemukiman, dll)
Penggunaan Tanah |
Luas (Ha) |
A. Lahan Sawah |
|
1. Irigasi Teknis |
– |
2. Irigasi Setengah Teknis |
45 |
3. Irigasi Sederhana |
35 |
4. Irigasi Desa / non Desa |
– |
5. Tadah Hujan |
1.025 |
6. Pasang Surut |
585 |
7. Lebak |
– |
B. Bukan Lahan Sawah |
|
Lahan Kering |
6.877 |
1. Pekarangan |
5.131 |
2. Tegal / Kebun |
1.120 |
3. Ladang / Huma |
45 |
4. Penggembala / Padang Rumput |
– |
5. Sementara tidak diusahakan |
– |
6. Ditanami Pohon / Hutan Rakyat |
4.520 |
7. Hutan Negara |
– |
8. Perkebunan |
11.992 |
9. Lainnya |
– |
Lain – lainnya |
|
1. Rawa –rawa Tidak ditanami |
2.110 |
2. Tambak |
– |
3. Kolam / tebat / Empeng |
2 |
Jumlah |
|
Tabel 2
Luas Wilayah Desa Menurut Jenis Struktur Tanah
Jenis Stuktur Tanah |
Luas (Ha) |
Halus |
9.106 |
Sedang |
5.100 |
Kasar |
2.200 |
Gambut |
750 |
Rawa |
700 |
Lainnya |
300 |
Jumlah |
18,156 |
- Peta Desa
- Pembagian Wilayah Administratif (Data Dusun dan RT)
Desa Subah terdiri atas tujuh Dusun yaitu 1).Dusun Subah, 2).Dusun Remba Kedokok, 3). Dusun Pulau Legoh, 4). Dusun Terentang, 5). Dusun Telabang 6) Dusun Remba Hulu 7.) Dusun Munggu Das, sedangkan untuk wilayah Rt terdiri dari 11 Rukun Tetangga (Rt) Dusun Subah terbagi dalam 3 (tiga) Rukun Tetangga (Rt) yaitu : Rt. 001 Dusun Subah, Rt. 002 Dusun Subah dan Rt. 003 Dusun Subah (Pelaman Sabih), Dusun Remba Kedokok terdiri dari 2 (dua) Rukun Tetangga (Rt) yaitu : Rt. 004 Dusun Remba Kedokok, Rt. 006 Dusun Remba Kedokok (Pelaman Remba Otong), Dusun Pulau Legoh terdiri dari 2 (dua) Rukun Tetangga (Rt) yaitu : Rt. 007 Dusun Pulau Legoh dan Rt. 008 Dusun Pulau Legoh (Pelaman Ensao), Dusun Terentang terdiri dari 1 (satu) Rukun Tetangga (Rt) yaitu : Rt. 010 Dusun Terentang, Dusun Telabang Terdiri dari 1 (satu) Wilayah Rukun Tetangga (Rt) yaitu : Rt. 011 Dusun Telabang, Dusun Remba Hulu (Pemekaran Tahun 2013) terdiri dari 1 (satu) Rukun Tetangga (Rt) yaitu : Rt. 005 Dusun Remba Hulu dan Dusun Munggu Das (Pemekaran Tahun 2013) terdiri dari 1 (satu) Wilayah Rukun Tetangga yaitu Rt. 009 Dusun Munggu Das.
- Data Potensi Sumber Daya Alam
Adapun data Potensi Sumber Daya Alam di Desa Subah yaitu :
- Sektor Perairan/Sungai/Danau Potensi yang ada berupa (Ikan Air Tawar Pariwisata)
- Sektor Kehutanan Potensi yang ada berupa ( Kayu, dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) seperti : Rotan, Tembawang Buah Hutan, Sumber Mata Air, Daerah Resapan Air, Gula Enau, Madu Hutan, Rebung, Ijuk dan hasil hutan lainnya);
- Sektor Perkebunan (Kelapa Sawit, Karet, Sahang dll);
- Sektor Pertambangan (Pasir, Batu, Bauksit, Emas dll)
- Daerah Aliran Sungai
Meskipun Wilayah Desa Subah sebagaian besar berada di daerah pegunungan lereng bukit dan lembah namun Desa Subah tetap memiliki banyak Sungai yang memanjang yang tersebar di 7 (tujuh) Dusun Wilayah Desa Subah. Berikut nama-nama Sungai yang terdapat di wilayah Desa Subah.
Tabel 1
Nama – nama Sungai Menurut Letaknya
Nama Sungai |
Letak Di Dusun |
1. Sungai Cempedek 2. Sungai Selambu 3. Sungai Tangkai 4. Sungai Sabih 5. Sungai Ajong 6. Sungai Remba 7. Sungai Ensoti 8. Sungai Logoh 9. Sungai Unak 10. Sungai Raso 11. Sungai Papaong 12. Sungai Terentang 13. Sungai Selambu 14. Sungai Telabang 15. Sungai Purang 16. Sungai Titi Beduri 17. Sungai Remba 18. Sungai Taman 19. Sungai Selambu
|
Dusun Subah Rt.001 Dusun Subah/Munggu Das Rt.001/Rt.009 Dusun Subah Rt.001/Rt.002 Dusun Subah/Pl. Legoh Rt.003/Rt.007 Dusun Rb.Kedokok Rt.006 Dusun Rb.Kedokok 004/Rt.005 Dusun Pl. Legoh, Rt. 007 Dusun Pl. Legoh, Rt. 007 Dusun Pl. Legoh, Rt. 007 Dusun Pl. Legoh, Rt. 007 Dusun Terentang, Rt. 010 Dusun Terentang, Rt. 010 Dusun Telabang, Rt. 011 Dusun Telabang, Rt. 011 Dusun Telabang, Rt. 011 Dusun Telabang, Rt. 011 Dusun Remba Hulu Rt. 005 Dusun Munggu Das Rt. 009 Dusun Munggu Das Rt. 009 |
Perkembangan Penduduk Desa Subah dalam tiga tahun terakahir ini tidak terlalu signifikan hal ini di sebabkan oleh karena penduduk Desa Subah sudah mengikuti Program Keluarga Berencana (KB) sehingga angka kelahiran anak relatif stabil. Adapun Kondisi Data Perkembangan Penduduk Desa Subah untuk berbgai Kategori dalam 3 (tiga) Tahun terkahir dapat kami sajikan dalam tabel berikut ini :
Tabel 1
Jumlah Penduduk dan Kepala Keluarga
Desa | Jml Penduduk | Jumlah KK | |||
Lk | Pr | Jml | Lk | Pr | |
1 | 2 | 3 | 3 | 5 | 6 |
1. Desa Subah a. Dusun Subah b. Dusun Remba Kedokok c. Dusun Pulau Legoh d. Dusun Terentang e. Dusun Telabang f. Dusun Remba Hulu g. Dusun Munggu Das | 208 196 169 163 178 146 143 | 176 187 150 170 143 112 140 | 384 383 319 333 321 258 282 | 91 KK 99 KK 89 KK 86 KK 77 KK 59 KK 67 KK | 12 KK 11 KK 6 KK 9 KK 10 KK 6 KK 10 KK |
JUMLAH | 1.203 | 1.078 | 632 | 568 | 64 |
Tabel 2
Penduduk Menurut Jenis Kelamin
Desa | Lk | Pr | Jumlah |
1 | 2 | 3 | 4 |
Desa Subah a. Dusun Subah b. Dusun Remba Kedokok c. Dusun Pulau Legoh d. Dusun Terentang e. Dusun Telabang f. Dusun Remba Hulu g. Dusun Munggu Das
| 208 196 169 163 178 146 143 | 176 187 150 170 143 112 140 | 384 383 319 333 321 258 282 |
JUMLAH | 1.193 | 1.089 | 2.282 |
Tabel 3
Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin
Umur | Laki – laki | Perempuan | Jumlah |
1 | 2 | 3 | 4 |
Umur 0 Tahun | 34 | 9 | 42 |
Umur 1 Tahun | 29 | 14 | 43 |
Umur 2 Tahun | 23 | 20 | 44 |
Umur 3 Tahun | 18 | 26 | 44 |
Umur 4 Tahun | 13 | 32 | 45 |
Umur 5 Tahun | 28 | 16 | 44 |
Umur 6 Tahun | 10 | 18 | 28 |
Umur 7 Tahun | 9 | 21 | 30 |
Umur 8 Tahun | 27 | 23 | 51 |
Umur 9 Tahun | 46 | 25 | 72 |
Umur 10 Tahun | 3 | 15 | 17 |
Umur 11 Tahun | 4 | 16 | 20 |
Umur 12 Tahun | 5 | 17 | 22 |
Umur 13 Tahun | 5 | 18 | 24 |
Umur 14 Tahun | 101 | 35 | 135 |
Umur 15 Tahun | 21 | 8 | 29 |
Umur 16 Tahun | 21 | 13 | 35 |
Umur 17 Tahun | 21 | 19 | 40 |
Umur 18 Tahun | 21 | 24 | 45 |
Umur 19 Tahun | 21 | 30 | 51 |
Umur 20 Tahun | 20 | 14 | 34 |
Umur 21 Tahun | 20 | 16 | 36 |
Umur 22 Tahun | 20 | 18 | 38 |
Umur 23 Tahun | 20 | 20 | 40 |
Umur 24 Tahun | 20 | 23 | 42 |
Umur 25 Tahun | 12 | 10 | 22 |
Umur 26 Tahun | 12 | 11 | 23 |
Umur 27 Tahun | 12 | 12 | 24 |
Umur 28 Tahun | 12 | 13 | 25 |
Umur 29 Tahun | 59 | 52 | 111 |
Umur 30 Tahun | 17 | 2 | 19 |
Umur 31 Tahun | 18 | 7 | 25 |
Umur 32 Tahun | 20 | 17 | 37 |
Umur 33 Tahun | 22 | 27 | 48 |
Umur 34 Tahun | 24 | 37 | 61 |
Umur 35 Tahun | 15 | 12 | 27 |
Umur 36 Tahun | 17 | 15 | 31 |
Umur 37 Tahun | 19 | 17 | 36 |
Umur 38 Tahun | 21 | 19 | 40 |
Umur 39 Tahun | 22 | 21 | 44 |
Umur 40 Tahun | 15 | 13 | 28 |
Umur 41 Tahun | 16 | 14 | 30 |
Umur 42 Tahun | 17 | 15 | 32 |
Umur 43 Tahun | 18 | 16 | 34 |
Umur 44 Tahun | 19 | 17 | 35 |
Umur 45 Tahun | 13 | 12 | 26 |
Umur 46 Tahun | 14 | 13 | 26 |
Umur 47 Tahun | 14 | 13 | 27 |
Umur 48 Tahun | 15 | 13 | 28 |
Umur 49 Tahun | 15 | 13 | 28 |
Umur 50 Tahun | 12 | 11 | 22 |
Umur 51 Tahun | 12 | 11 | 22 |
Umur 52 Tahun | 12 | 10 | 22 |
Umur 53 Tahun | 12 | 10 | 22 |
Umur 54 Tahun | 12 | 10 | 22 |
Umur 55 Tahun | 9 | 8 | 17 |
Umur 56 Tahun | 9 | 8 | 17 |
Umur 57 Tahun | 9 | 7 | 16 |
Umur 58 Tahun | 9 | 7 | 16 |
Umur 59 Tahun | 9 | 7 | 15 |
Umur 60 Tahun | 6 | 6 | 13 |
Umur 61 Tahun | 6 | 6 | 12 |
Umur 62 Tahun | 6 | 6 | 12 |
Umur 63 Tahun | 6 | 5 | 11 |
Umur 64 Tahun | 5 | 5 | 11 |
Umur 65 Tahun | 5 | 5 | 10 |
Umur 66 Tahun | 5 | 5 | 9 |
Umur 67 Tahun | 4 | 5 | 9 |
Umur 68 Tahun | 4 | 4 | 8 |
Umur 69 Tahun | 4 | 4 | 8 |
Umur 70 Tahun | 3 | 4 | 7 |
Umur 71 Tahun | 3 | 4 | 7 |
Umur 72 Tahun | 3 | 4 | 7 |
Umur 73 Tahun | 3 | 3 | 6 |
Umur 74 Tahun | 3 | 3 | 6 |
Jumlah | 1.202 | 1.079 | 2.281 |
Tabel 4
Data Jumlah Penduduk Menurut Agama
Desa | Jumlah Pemeluk Agama | |||||
Islam | Kristen | Katolik | Hindu | Lain-lain | Jumlah | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
Desa Subah a. Dusun Subah b. Dusun Rb. Kedokok c. Dusun Pl. Legoh d. Dusun Terentang e. Dusun Telabang f. Dusun Rb. Hulu g. Dusun Munggu Das
| 14 18 9 20 11 1 51
| 145 13 37 58 152 21 52 | 244 228 310 263 175 255 201 | – – – – – – – | – – 2 4 – – – | 409 259 358 345 338 267 304 |
JUMLAH | 130 | 478 | 1.666 | – | 6 | 2.281 |
Tabel 5
Banyaknya Penduduk Menurut Kewarganegaraan
Desa | WNI | WNA | Jumlah |
1 | 2 | 3 | 4 |
Desa Subah a. Dusun Subah b. Dusun Rb. Kedokok c. Dusun Pl. Legoh d. Dusun Terentang e. Dusun Telabang f. Dusun Rb. Hulu g. Dusun Munggu Das
| 384 383 319 333 321 258 282 | – – – – – – – | 384 383 319 333 321 258 282 |
JUMLAH | 2.281 | – | 2.281 |
Tabel 6
Penduduk menurut Rumah tangga dan rata-rata Anggota Rumah Tangga
Desa | Jumlah Penduduk | Rumah Tangga | Rata-rata Rumah Tangga |
1 | 2 | 3 | 4 |
Desa Subah a. Dusun Subah b. Dusun Rb. Kedokok c. Dusun Pl. Legoh d. Dusun Terentang e. Dusun Telabang f. Dusun Rb. Hulu g. Dusun Munggu Das
| 384 383 319 333 321 258 282 | 105 110 93 94 86 67 77
| 3,65 3,48 3,43 3,54 3,73 3,85 3,66 |
JUMLAH | 2.280 | 25,34 |
Adapun Kondisi Ekonomi Sebagian besar perekonomian Desa bertumpu pada sektor Pertanian dan Perkebunan pada umumnya berpenghasilan sedang yaitu diatas rata-rata pendapatan perkapita nasional, mata pencaharian yang sebahagian besar dari sektor pertanian dan perkebunan yang berpola sederhana/tradisional.
Adapun kondisi pertanian dan komoditi yang menjadi unggulan di Desa adalah sebagai berikut :
- Perkebunan :
- Kelapa Sawit
- Karet
- Pertanian :
- Lahan Tanah Kering ladang berpindah.
- Lahan Tanah Basah (Sawah Tadah Hujan)
Kondisi Sosial Budaya masyarakat Desa Subah adalah Gotong-Royong yang merupakan salah satu bentuk atau ciri kehidupan sosial masyarakat. Hal ini terlihat ketika ada masyarakat atau warga yang mengalami musibah maka dengan sendirinya warga akan berdatangan untuk membantu baik dalam bentuk moril maupun materil. Bukan saja hanya dalam hal musibah bahkan kegiatan pembangunan juga selalu dilakukan dengan bergotong royong.
- Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan
Adapun jenis pekerjaan penduduk di desa subah cukup beragam dan masih didominasi oleh Petani dari total jumlah penduduk desa subah 2.281 Jiwa, 86,5 % berprofesi sebagai Petani dan Buruh Harian Lepas (BL) Perkebunan Kelapa Sawit 1,5 % berpropesi sebagai Nelayan, selebihnya 12 % berprofesi sebagai Pengusaha, PNS, Honorer dan Wirasawata, dan pekerja dengan penghasilan tidak tetap.
Jumlah penduduk berdasarkan pendidikan
Adapun Jumlah Penduduk Desa Subah berdasarkan pendidikan berikut kami sajikan dalam tabel berikut ini
Tabel 7
Jumlah Penduduk Berdasarkan Pendidikan
Desa | Tingkat Pendidikan Penduduk Desa | Keterangan | ||||
TK | SD | SMP | SMA | PT | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
Desa Subah a. Dusun Subah b. Dusun Rb. Kedokok c. Dusun Pl. Legoh d. Dusun Terentang e. Dusun Telabang f. Dusun Rb. Hulu g. Dusun Munggu Das | – 24 – 22 – – –
| 96 232 45 52 67 19 26
| 29 16 35 23 22 8 20
| 35 16 17 47 4 8 22
| 1 4 3 6 5 2 3
|
|
JUMLAH | 46 | 537 | 153 | 149 | 24 |
Jumlah penduduk berdasarkan kondisi sosial (KS1, KS2, Prasejahtera)
Adapun Jumlah Penduduk Desa Subah berdasarkan KS1, KS2 dan Keluarga Prasejahtera kami sajikan dalam tabel berikut ini
Tabel 8
Jumlah Penduduk Berdasarkan KS1, KS 2 dan Keluarga Prasejahtera
Desa | Keterangan | Keterangan | ||
KS 1 | KS 2 | Prasejahtera | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Desa Subah a. Dusun Subah b. Dusun Rb. Kedokok c. Dusun Pl. Legoh d. Dusun Terentang e. Dusun Telabang f. Dusun Rb. Hulu g. Dusun Munggu Das | 62 64 82 85 75 61 56 | 12 13 13 25 16 11 14 | 7 11 5 3 5 1 11
| |
JUMLAH | 485 | 104 | 43 |
Jumlah sarana/prasarana pendidikan di desa
Adapun jumlah Sarana Prasarana Pendidikan di Desa Subah yang ada sampai dengan saat ini kami sajikan dalam tabel berikut di bawah ini :
Tabel. 9
Jumlah Sara Prasarana Pendidikan di Desa
Tingkat Pendidikan | Banyaknya Gedung Sekolah | Banyaknya Ruang Kelas | ||
Negeri | Swasta | Negeri | Swasta | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1. Taman Kanak –Kanak/PAUD | – | 2 | – | 2 |
2. Sekolah SD | 5 | – | 21 | – |
3. S L T P | 1 | – | 6 | – |
4. S L T A | – | – | – | – |
5. S M A K | – | 1 | – | 3 |
6. Akademi / PT | – | – | – | – |
Jumlah Sarana Prasarana Rumah Ibadah di Desa
Jumlah Sarana Prasarana Rumah Ibadah di Desa Subah yang ada sampai dengan saat ini kami sajikan dalam tabel berikut ini :
Tabel. 10
Jumlah Sara Prasarana Rumah Ibadah di Desa
Desa | Jumlah Rumah Ibadah | |||||||
Islam | Kristen | Katolik | Hindu | Budha |
| |||
Mesjid | Surau | Gereja | Gereja | Kapel | Pura | Vihara | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 9 | 10 |
Desa Subah a. Dsn. Subah b. Dsn. Rb. Kedokok c. Dsn. Pl. legoh d. Dsn. Terentang e. Dsn. Telabang f. Dsn. Rb. Hulu g. Dsn. Munggu Das
| – – – – – – – | – – – – – – – | 2 – 1 1 1 – 1 | 2 2 – 2 – – – | – – 1 – 1 1 – | – – – – – – – | – – – – – – – | 2 2 2 3 2 1 1 |
JUMLAH | – | – | 6 | 6 | 3 | – | – | 13 |
Jumlah Sarana/Prasarana Budaya/Adat Istiadat
Adapun jumlah Sarana/Prasarana Budaya/Adat Istiadat di Desa Subah untuk saat ini memang masih sangat minim. Adapun Sarana/Prasarana Budaya/ Adat Istiadat Desa yang ada berupa :
- Baju Adat Laki-laki 4 Stel
- Baju Adat Perempuan 4 Stel
- Ikat Kepala 8 Set
- Kalung Manik-manik 4 Pasang
- Anting-anting 4 Pasang
- Gelang Laki-laki 4 Pasang
- Gelang Perempuan 4 Pasang
- Jumlah lembaga ekonomi di desa (CU, Perbankan, Koperasi, UMKM, Perusahaan)
Aadapun Jumlah Lembaga Ekonomi di Desa Subah masih belum mencakup semuanya (Seperti CU, Perbankan, Koperasi, UMKM dan Perusahaan) adapun lembaga ekonomi di desa subah yang ada sampai saat ini yaitu berupa :
- Koperasi Perkebunan “Payong Betuah”
- Koperasi Perkebunan “ Rimba Agro Laet”
Data Perusahaan yang beroperasi di wilayah desa subah yaitu :
- PT. Megaswindo Perkasa (MSP)
- PT. Agro Cipta Persada (ACP)
- PT. SJAL (Sumatera Jaya Agro Lastari)
- PT. Cahaya Abda Sentosa
- PT. Saraswanti
Jumlah lembaga non desa.
Adapun Lembaga-lembaga yang ada di Desa Subah yang bersipat Organisasi Kemasyarakat (Lembaga Non Desa/ Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah sebagai berikut :
- Lembaga Adat
- Rukun Tetangga (RT)
- Rukun Warga (RW)
- Kelompok Sadar Wisata
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
- Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
- Karang Taruna dll
Adapun Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Subah untuk saat ini mengacu pada Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2014
K A D E S |
Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Desa Subah
Berdasarkan Perturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2014
KAWIL |
KAWIL |
KAWIL |
KAWIL |
KAWIL |
KAWIL |
KAWIL |
S E K D E S |
K A S I |
K A S I |
K A U R |
K A U R |
- Struktur Organisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Struktur Organisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Subah
Tahun 2019-2025
K E T U A |
ANGGOTA |
ANGGOTA |
ANGGOTA |
ANGGOTA |
WAKIL KETUA |
SEKRETARIS |
Tabel 1
Data Pengurus Rukun Tetangga (RT) Desa Subah
1 |
Selpius Sukarni |
Ketua Rt . 001 Dusun Subah |
2 |
Sudarmo |
Ketua Rt . 002 Dusun Subah |
3 |
Stepanus Andi. H |
Ketua Rt . 003 Dusun Subah |
4 |
Aloysius Bidin |
Ketua Rt . 004 Dusun Remba. Kedokok |
5 |
Martinus Erik |
Ketua RT. 005 Dusun Remba Hulu |
6 |
Edi Gunawan |
Ketua RT. 006 Dusun Remba Kedokok |
7 |
Asuan |
Ketua RT. 006 Dusun Pulau Legoh |
8 |
Oktapius |
Ketua RT. 007 Dusun Pulau Legoh |
9 |
T. M Kulak |
Ketua RT. 009 Dusun Munggu Das |
10 |
Ambrosius Jidan |
Ketua RT. 010 Dusun Terentang |
11 |
Deron |
Ketua RT. 011 Dusun Telabang |
Struktur Pengurus Rukun Tetangga Desa Subah
Tahun 2019-2022
BENDAHARA |
SEKRETARIS |
KETUA RT |
Seksi Sosial & Keagamaan |
Seksi Keamanan Ketertiban |
Seksi Pembangunan |
Seksi Humas & Kepemudaan |
- Lembaga Pemberdayaan Masarakat (LPM)
Struktur Organisasi
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
Desa Subah Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau
Tahun 2017-2020
K E T U A |
WAKIL KETUA |
SEKRETARIS |
BENDAHARA |
Pendidikan Olahraga & Kesnian |
Kesatuan Bangsa & Perlindungan Masyarakat |
Perekonomian & Pembangunan |
Keagamaan & Kesejahteraan Rakyat |
Kesehatan Pemb. Perempuan & Anak Remaja |
- Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
Struktur Keanggotaan
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
Desa Subah Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau
Tahun 2017-2020
ANGGOTA |
ANGGOTA |
ANGGOTA |
ANGGOTA |
SEKRETARIS |
K E T U A |
ANGGOTA |
- Pengurus Karang Taruna
Struktur Pengurus Karang Taruna “Manak”
Desa Subah Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau
Tahun 2019-2022
WAKIL KETUA |
KETUA |
BENDAHARA |
SEKRETARIS |
Seksi Kerohanian & Pembinaan Mental |
Seksi Pendidikan & Pelatihan |
Seksi Usaha & Kesejahteraan Sosial |
Seksi Olahraga & Seni Budaya
|
Seksi Kelompok & Usaha Bersama |
Seksi Lingkungan Hidup |
Seksi Hubugan Masyarakat & Kerjasama Kemitraan |
- Kelembangaan Lainnya (LAD)
Struktur Pengurus Lembaga Adat Desa
Desa Subah
KETUA RANTING ADAT |
TEMENGGUNG ADAT |
KETUA RANTING ADAT |
KETUA RANTING ADAT
|
KETUA RANTING ADAT
|
KETUA RANTING ADAT
|
KETUA RANTING ADAT
|
KETUA RANTING ADAT
|
Masalah-masalah yang di hadapi oleh desa saat ini berdasrkan dari hasil penkajian keadaan desa yaitu :
- Jalan Poros Desa/Dusun di Wilayah Dusun Subah Rt. 002 dan di Wilayah Dusun Remba Kedokok Rt. 004 dan Rt. 006 Sepanjang 12 Km di Beberapa titik mengalami Kerusakan dan becek pada waktu musim hujan tiba;
- Jalan Poros Desa/ Dusun di wilayah Dusun Remba Hulu Rt. 005 Rt. 006 dan Dusun Remba Hulu Rt. 005 sepanjang 6 Km rusak di beberapa titik dan licin dan berlumpur apabila musim penghujan tiba;
- Jalan di wilayah Dusun Pulau Legoh Rt. 007/008 sepanjang 5 Km dibeberapa titik mengalami rusak dan licin apabila musim penghujan.
- Dusun Subah Rt. 001 Rt. 002 dan Dusun Munggu Das Rt. 009 dan Dusun Terentang Rt. 010 Rawan Ketersediaan Air Bersih apabila musim kemarau tiba air sungai yang biasa di konsumsi untuk keperluan sehari-hari sudah tidak layak lagi akibat pencemaran;
- Jaringan Telekomunikasi masih belum bisa diakses secara luas oleh masyarakat Desa Subah dan belum adanya sarana penerangan berupa jaringan Listrik Negara (PLN) di tiga Dusun yaitu Dusun Subah, Dusun Remba Hulu dan Dusun Remba Kedokok;
- Jalan Usaha Tani dan lahan potensial di 7 (tujuh) dusun belum di kelola secara lebih berdaya guna bagi pemenuhan kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Petani;
- Potensi Objek wisata belum dikelola dengan baik bagi mendorong kegiatan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal;
- Masalah Hutan Kawasan dan HGU Perusahaan menghambat Pembangunan Sarana dan Prasarana dan Pemanfaatan Lahan Oleh Masyarakat;
- Masih Rendahnya Sumber Daya Manusia (SDM) Desa
- Penghasilan Masyarakat di bawah Rata-rata UMR
Pemerintah Desa Subah bertekad untuk mengamankan dan mengawal kebijakan-kebijakan yang sudah dilakukan dalam membangun Desa Subah dengan mengedepankan “Melayani Dengan Sepenuh Hati” serta semangat “Duduk Sama Rendah Berdiri Sama Tinggi” dan “Ringan Sama di Jinjing Berat Sama di Pikul”. diwujudkan dengan menjadikan Desa Subah untuk Kabupaten Sanggau dan Indonesia yang sejatinya bisa terlepas persoalaan kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan sebagai upaya agar masyarakat desa bisa berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Perumusan visi dan misi tentunya disusun dengan memperhatikan isu strategis, lingkungan strategis serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sanggau
Dalam menuangkan visi dan misi, juga perlu adanya penguatan kepada setiap pemangku kepentingan di tingkat Desa yaitu, semangat berupa sebuah Motto yaitu “Melayani Dengan Sepenuh Hati” yang bisa di laksanakan secara komperhensip dalam rangka menciptakan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
- Visi
Visi pembangunan Desa Subah 2020 – 2025 merupakan implementasi visi Kepala Desa Subah Tahun 2019 – 2025 yaitu :
“TERWUJUDNYA MASYARAKAT DESA SUBAH YANG MAJU, BERWAWASAN DAN BERKEADILAN”
Maju, keadaan yang menunjukkan meningkatnya berbagai indikator pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial dan budaya dengan dukungan ketersediaan infrastruktur dasar, sarana dan prasarana, pelayanan publik yang baik dan pemerintahan desa yang profesional, transparan, akuntabel dan demokratis berbasis elektronik.
Berwawasan, Artinya adalah bagaimana cara pandang pemerintah dan masyarakat Desa Subah untuk mengembangkan dan memaksimalkan Potensi yang ada untuk sebesar-besarnya kemajuan masyarakat desa yang meliputi Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Penagggulangan Bencana yang melibatkan peran serta dan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat secara lebih luas dalam proses pengambilan keputusan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pembangunan di Desa Subah.
Berkeadilan Yaitu mengandung pengertian bahwa pembangunan yang di laksanakan oleh desa harus merata di segala bidang yang mencakup berbagai aspek sesuai dengan kondisi dan potensi yang ada di desa dengan di dukung oleh sarana prasaran yang memadai.
- Misi
Untuk mewujudkan Masyarakat Desa Subah Yang Maju Berwawasan dan Berkeadilan, diperlukan misi sebagai suatu yang harus dilaksanakan agar tujuan dapat terlaksana dan berhasil dengan baik. Dalam hal ini misi merupakan pernyataan mengenai hal yang harus dicapai sebagai cerminan pelayanan dan tujuan pembangunan. Dengan demikian misi yang diemban menjawab permasalahan masyarakat, memiliki sasaran publik dan memiliki daya saing yang dapat meyakinkan masyarakat. Adapun misi pembangunan desa Subah untuk menuju Masyarakat Desa Subah Yang Maju Berwawasan dan Berkeadilan, sebagai berikut:
- Melanjutkan program-parogram yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Subah priode lalu sebagaimana tercantum dalam Dokumen RPJMDes Desa Subah
Misi ini dimaksudkan untuk melanjutkan program-program kerja yang telah dilaksanakan oleh pemerintah Desa Subah priode sebelumnya yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa 2012- 2018 hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan pembangunan yang berkelanjutan di desa subah yang secara kelembagaan dapat di pelihara dan di kembangkan dalam perencanaan pembangunan di desa di masa-masa yang akan datang.
- Meningkatkan Profesionalisme Perangkat Desa sebagai Pelayan Masyarakat
Misi ini dimaksudkan untuk membangun prinsip-prinsip pokok, pola pikir, sikap, perilaku, budaya, dan pola tindak administrasi yang demokratis, objektif, dan profesional serta pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang jelas, tepat, teratur, dan efektif dalam rangka menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Era baru sistem pemerintahan menginginkan transparansi serta keterbukaan informasi publik. Masyarakat juga menginginkan agar pemerintah dan masyarakat bersifat interaktif dan dialogis serta pemerintah yang responsif, yang cepat merespon keluhan-keluhan yang disampaikan oleh masyarakat. Pemerintah yang terbuka dan profesional akan mampu mendorong partisipasi masyarakat untuk terlibat dari proses pengambilan kebijakan publik sampai dengan membuka ruang yang lebih lebar bagi pengawasan-pengawasan publik.
Sistem pemerintahan Desa yang berbasis pada Information and Communication Technology (ICT) atau Sistem Pemerintahan Desa Berbasis Elektonik (SPBE) memungkinkan masyarakat untuk berinteraksi langsung dengan sistem birokrasi pemerintahan desa dengan cara cepat dan tepat.Komunikasi dan konsultansi publik bisa dilakukan secara sistematik melalui kanal-kanal media komunikasi virtual. Demikian pula interaksi dengan masyarakat bisa dilakukan tanpa harus terhalang oleh jarak dan dengan rentang waktu yang lebih cepat. Masyarakat bisa menyampaikan masukan, kritik maupun keluhannya terhadap pelayanan publik secara langsung dengan menggunakan teknologi informasi. Karena birokrasi publik dibentuk dan diadakan untuk melayani masyarakat, sudah seharusnya birokrasi publik lebih banyak berpikir dan bertindak untuk kepentingan masyarakat.
- Optimalisasi penyelanggaraan Pemerintah Desa Subah yang meliputi :
- Penyelenggaraan Pemerintah yang Transparan dan Akuntabel dengan Menggali, Mewujudkan, Mengembangkan potensi dalam membangun Desa Subah baik :
- SDM : Pendidikan Kesehatan
- SDA : Pariwisata, Perkebuna/Pertanian, Perikanan .
- Pelayanan kepada Masyarakat yang Prima yaitu : Cepat, Tepat dan Benar serta menjalin Komunikasi yang baik dengan berpedoman pada prinsip-prinsip :
– Duduk sama rendah, berdiri sama tinggi.
-Ringan sama di Jinjing, berat sama dipikul.
Misi ini dimaksudkan untuk mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama serta membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab. Untuk membangun tatanan kehidupan sosial yang mengedepankan semangat demokratis dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia guna menciptakan masyarakat yang harmonis dengan memperkuat kehadiran nilai-nilai sosial dan keagamaan dalam segala aspek kehidupan masyarakat untuk membentuk manusia yang berkualitas serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Desa Subah adalah Desa yang bercorak majemuk dengan keragaman suku, adat-istiadat, budaya,bahasa, dan agama. Nilai, serta adat istiadat,
- Merangkum semua Aplikasi Program Desa Subah secara prosedur, Akurat dan Efisien dengan membuat serta menjalankan PERDES (Peraturan Desa)
Misi ini dimaksudkan untuk mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama serta membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab.
- Keterkaitan Visi dan Misi Desa dengan Visi dan Misi Kabupaten
Tujuan adalah sesuatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. Perumusan tujuan pembangunan jangka menengah Desa Subah, mengacu kepada arah kebijakan dan sasaran pokok Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sanggau, dan isu-isu strategis pembangunan Kabupaten Sanggau yang telah ditetapkan pada bab sebelumnya. Selanjutnya, tujuan tersebut dikolaborasi dengan visi dan misi Kepala Desa terpilih, guna menghasilkan rumusan tujuan pembangunan Desa Subah sampai dengan tahun 2025.
Perumusan tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah Desa Subah 2020-2025 selain sebagai penjabaran visi dan misi Desa Subah Tahun 2020-2025, juga dilakukan dalam upaya pencapaian arah kebijakan dan sasaran pokok Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sanggau Tahun 2019-2024 periode berkenaan.
Tujuan dan sasaran merupakan hasil perumusan capaian strategis yang menunjukkan tingkat kinerja pembangunan tertinggi sebagai dasar penyusunan arsitektur kinerja pembangunan Desa Subah secara keseluruhan. Tujuan dan sasaran pembangunan Desa Subah yang dirumuskan berdasarkan pendekatan teknokratik, yaitu dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah berdasarkan data dan informasi yang telah digali dan dianalisis pada bab-bab sebelumny
Pernyataan tujuan yang telah dirumuskan, selanjutnya dijabarkan kedalam sasaran. Sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan desa yang diperoleh dari pencapaian hasil (outcome). Sasaran RPJMDes selain menerjemahkan tujuan dari visi dan misi kepala Desa terpilih, sekurang-kurangnya berisi sasaran pokok RPJMD Kabupaten Sanggau periode berkenaan. Hal ini dimaksudkan agar sasaran pembangunan jangka menengah Desa Subah merupakan sarana untuk melaksanakan dan sekaligus upaya untuk mewujudkan sasaran pembangunan jangka menengah Desa Tahun 2020-2025.
Dalam proses perumusan tujuan dan sasaran pembangunan Desa Subah, digunakan pendekatan holistik-tematik dan integratif. Pendekatan holistik-tematik dilaksanakan dengan mempertimbangkan keseluruhan aspek pembangunan serta unsur penting dan strategik yang berperan dalam pencapaian visi dan misi. Sementara pendekatan integratif dilaksanakan dengan menyatukan beberapa kewenangan untuk merumuskan sasaran pembangunan yang fokus dan terukur dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan.
BAB IV TUJUAN DAN SASARAN
Berisi uraian tentang tujuan dan sasaran dari masing-masing misi yang telah ditetapkan. Dapat disajikan dalam bentuk narasi dan/atau matrik/tabel.
- Melanjutkan program-parogram yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Subah priode lalu sebagaimana tercantum dalam Dokumen RPJMDes Desa Subah
Tujuan |
Sasaran |
1.1, Terwujudnya peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur |
1.1.1 Meningkatnya pelayanan sarana dan prasarana jalan, perhubungan dan telekomunikasi |
|
1.1.2 Meningkatnya ketersediaan sarana dan prasarana permukiman |
|
|
1.2. Terwujudnya peningkatan kualitas lingkungan hidup |
1.2.1 Meningkatnya kualitas air dan udara |
|
1.2.2.Meningkatnya tutupan lahan |
|
1.2.3.Meningkatnya ketaatan pemanfaatan ruang |
|
|
2.1. Terwujudnya pelayanan pendidikan, kesehatan dan sosial yang berkualitas |
2.1.1 Meningkatnya kualitas pendidikan |
|
2.1.2. Meningkatnya kualitas kesehatan |
|
2.1.3. Menurunnya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosia (PMKS)
|
|
2.1.4. Meningkatnya kualitas hidup perempuan dan anak |
- Meningkatkan Profesionalisme Perangkat Desa sebagai Pelayan Masyarakat
Tujuan |
Sasaran |
3.1. Terwujudnya peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat |
3.1.1. Meningkatnya pertumbuhan PDRB
|
|
3.1.2.Meningkatnya investasi daerah |
|
3.1.3.Menurunnya angka pengangguran |
|
3.1.4. Meningkatnya kinerja sektor pertanahan daerah |
|
3.1.5. Meningkatnya ketahanan pangan masyarakat |
|
|
4.1. Terwujudnya kualitas tatakelola pemerintahan yang akuntabel, responsif dan transparandalam memberikan pelayanan publik |
4.1.1. Meningkatnya akuntabilitas kinerja pemerintah daerah |
|
4.1.2. Meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan daerah |
|
4.1.3. Meningkatnya Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) |
|
4.1.4. Meningkatnya kualitas layanan publik |
-
- Optimalisasi penyelanggaraan Pemerintah Desa Subah yang meliputi :
- Penyelenggaraan Pemerintah yang Transparan dan Akuntabel dengan Menggali, Mewujudkan, Mengembangkan potensi dalam membangun Desa Subah baik :
- SDM : Pendidikan Kesehatan
- SDA : Pariwisata, Perkebuna/Pertanian, Perikanan
Tujuan
Sasaran
5.1. Terwujudnya mentalitas kehidupan sosial yang tertib, tumbuh kembang kerukunan kehidupan beragama dan berbudaya
5.1.1. Meningkatnya kualitas dan revitalisasi budaya dalam perilaku kehidupan sehari hari yang produktif bagi pengembangan daerah
5.1.2. Meningkatnya kualitas kehidupan sosial beragama
6.1. Terwujudnya kapastian dan penegakan supremasi hukum, serta perlindungan masyarakat
6.1.1. Meningkatnya ketentraman,ketertiban dan keamanan lingkungan
6.1.2. Meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum untuk mendukung terciptanya ketertiban sosial dan stabilitas politik
6.1.3. Meningkatnya kualitas kesiapsiagaan dan ketanggapdaruratan bencana
Pelayanan kepada Masyarakat yang Prima yaitu : Cepat, Tepat dan Benar serta menjalin Komunikasi yang baik dengan berpedoman pada prinsip-prinsip :
– Duduk sama rendah, berdiri sama tinggi.
-Ringan sama di Jinjing, berat sama dipikul.
Tujuan |
Sasaran |
7.1. Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang optimal |
7.1.1. Meningkatnya pemberdayaan masyarakat desa |
|
7.1.2. Meningkatnya kualitas manajemen pemerintahan desa |
- Misi 5 : Merangkum semua Aplikasi Program Desa Subah secara prosedur, Akurat dan Efisien dengan membuat serta menjalankan PERDES (Peraturan Desa)
Tujuan |
Sasaran |
8.1. Terwujudnya regulasi dan kepastian hukum bagi pemerintah desa dan masyarakat Desa |
8.1.1. Terciptanya ketentraman, ketertiban, serta kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat Desa |
BAB V STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
Perencanaan Pembangunan Desa Subah dilaksanakan untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia. Pembangunan Desa Subah merupakan upaya untuk memperoleh perubahan sosial masyarakat desa ke arah yang lebih baik dan dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa, Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa yaitu forum perencanaan pembangunan di tingkat desa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dan melibatkan pertisipasi masyarakat dengan semangat musyawarah untuk mufakat. System Perencanaan Pembangunan Desa Subah dilaksanakan dengan satu kesatuan tata perencanaan pembangunan desa untuk menghasilkan rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan desa yang dilaksanakan secara pertisipatif oleh pemerintah desa sesuai kewenangannya. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa yang disusun merupakan dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun memuat visi, misi, tujuan, Strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan desa denga berpedoman pada RPJMDaerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) setiap tahunnya akan dijabarkan dalam rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yaitu perencanaan desa periode 1( satu ) tahun memuat rencana kegiatan pemerintah desa yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa sendiri pada tahun anggaran berikutnya dan rencana kegiatan yang akan diusulkan ke Pemerintah diatasnya. Perencanaan Pembangunan Desa bertujuan untuk mengkoordinasikan antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya sinkronisasi dan sinergi dengan pelaksanaan pembangunan daerah, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksana, dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, dan menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya yang ada di desa secara efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan.
- Strategi Pembangunan Desa
Dalam rangka pencapaian visi dan misi Pembangunan Jangka Menengah Desa Subah tahun 2020-2025, maka perlu dirumuskan beberapa strategi pembangunan desa yang sinergis dan komprehensif. Strategi pembangunan Desa Subah yang akan dilaksanakan selama tahun 2020-2015 dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Strategi mewujudkan masyarakat Desa Subah yang religius
Strategi penguatan dan pemberdayaan diformulasikan dalam rangka untuk melaksanakan misi pertama pembangunan Desa Subah Tahun 2020 -2025 yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pengetahuan, dan pemahaman masyarakat terhadap agama; yang merupakan fokus strategi pembangunan sumber daya manusia.
Strategi ini dalam pelaksanannya ditekankan pada upaya untuk:
(a) Peningkatan kualitas kehidupan beragama dan
(b) Peningkatan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum dalam rangka melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan beragama masyarakat.
2.Strategi mewujudkan masyarakat Desa Subah yang sejahtera.
- Pemerintahan
Strategi pengembangan kapasitas dirancang untuk melaksanakan misi kedua dalam bidang pemerintahan. Strategi ini dalam pelaksanannya ditekankan pada : (a) Upaya untuk menciptakan pemerintahan yang baik, demokratis, bersih dan berwibawa.
(b) Meningkatkan fungsi pelayanan umum.
(c) Meningkatkan fungsi aparatur Pemerintah Desa.
(d) Kependudukan dan catatan sipil
- Pembangunan
Strategi pembangunan, pemerataan, dan aksesibilitas dirancang dalam rangka untuk melaksanakan misi kedua dalam bidang pembangunan yaitu meningkatkan pembangunan infrastruktur desa, Strategi ini dalam pelaksanaannya ditekankan pada upaya untuk Peningkatan pembangunan dibidang Pekerjaan Umum.
Strategi memanfaatkan dan mengelola Sumber Daya Alam berbasis Lingkungan Hidup dalam pelaksanannya ditekankan pada upaya untuk pembangunan berkelanjutan dengan berbasis pada lingkungan hidup dan tata ruang.
Strategi meningkatkan peran aktif lembaga desa dan masyarakat dalam pembangunan pada pelaksanaannya ditekankan pada
(a) BPD, LPM, RT dan tokoh masyarakat.
(b) Peran masyarakat dalam berswadaya membangun desa.
- Kemasyarakatan
Strategi pengembangan ekonomi masyarakat yang berbasis potensi lokal dirancang untuk melaksanakan misi kedua dalam bidang kemasyarakatan yaitu Peningkatan dan pengambangan usaha kecil dan menengah yang dalam pelaksanaannya ditekankan pada upaya untuk:
(a) Meningkatkan pengembangan bidang unggulan melalui kerajinan, Peternakan, peningktatan daya saing UMKM dan peningkatan investasi desa.
(b) Meningkatkan pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana dalam upaya peningkatan pelayanan kegiatan ekonomi.
Strategi pembangunan kondusifitas desa dilaksanakan untuk mencapai misi menciptakan masyarakat yang aman dan tenteram, yang ditekankan pada upaya untuk meningkatkan keamanan, ketentraman dan ketertiban.
Strategi mewujudkan keluarga sehat dan sejahtera pada pelaksanaannya di tekankan pada :
(a) Peningkatan pelayanan kesehatan
(b) Keluarga Berencana.
(c) Peningkatan pendidikan
(d) Peningkatan peran PKK, Posyandu dan Posbindu.
C.Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Tujuan yang paling utama dalam pembangunan Desa adalah untuk berupaya meningkatkan Kesejahteraan masyarakat, oleh sebab itu guna mewujudkan Tujuan tersebut maka sangat diperlukan rumusan arah kebijakan Pembangunan Desa Subah selama Tahun 2020 –2025.
Adapun arah kebijakan Pembangunan Desa Subah yang mengacu pada Misi Desa Subah yaitu :
- Misi Pertama
1.1. Meningkatkan Kualitas Sumber daya Manusia.
Untuk melaksanakan misi ini Desa Subah mengambil langkah dan arah kebijakan sebagai berikut :
Peningkatan kesehatan masyarakat melalui pemberdayaan kader-kader kesehatan Desa dan kemudahan pelayanan kesehatan melalui PKD yang telah terbangun.
Akan senantiasa mensosialisasikan pentingnya Keluarga berencana untuk pasangan usia subur dan pasangan baru agar mempunyai program dalam perencanaan jarak kelahiran.
Berupaya untuk memberikan bantuan beasiswa bagi anak kurang mampu agar bias tercapai program pemerintah yaitu wajib belajar 9 (sembilan) tahun.
Mengupayakan pembangunan sarana dan prasarana desa yang mengacu pada peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat.
1.2. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap ajaran agama.
Diambil langkah dan arah kebijakan sebagai berikut:
Pembangunan dan peningkatan fungsi sarana prasarana keagamaan seperti gerja, masjid, mushlola, dan TPA.
Peningkatan fungsi pendidikan keagamaan yang ada untuk lebih meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap ajaran agama.
Peningkatan keimanan dan ketaqwaan disetiap RT maupun kelompok-kelompok di masing-masing lingkungan.
Mendorong dilaksanakanya ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari dengan mengembangkan rasa saling menghormati dan menciptakan suasana yang harmonis didalam kehidupan bermasyarakat.
- Misi Kedua : Pemerintahan
Menciptakan pemerintahan yang baik, demokratis, bersih, dan berwibawa dilakukan langkah dan kebijakan :
Pembangunan aparatur Pemerintahan desa diarahkan untuk mewujudkan kinerja perangkat desa yang professional dan berkarakter, upaya tersebut dapat dilakukan dengan pola pembekalan terhadap perangkat desa menuju pada pengembangan profesionalisme.
Disamping itu secara bertahap juga dilakukan pendidikan mental Perangkat Desa agar menghindarkan diri dari Budaya KOLUSI,KORUPSI, dan NIPOTISME (KKN) agar Perangkat Desa secara cepat dan tanggap serta memiliki integritas yang tinggi dalam merespon tuntutan, kebutuhan, kwantitas dan kwalitas dalam melayani masyarakat.
Pengembangan pelayanan kepada masyarakat juga diarahkan untuk peningkatan pelayanan yang prima berbasis pada partisipasi masyarakat, Pemerintah desa juga melakukan identifikasi kebutuhan masyarakat yang dilakukan olehmasyarakat sendiri dengan di fasilitasi oleh pemerintah desa dan lembaga swadaya masyarakat. Sehingga pelayanan dan fasilitas benar-benar merupakan refleksi dari kebutuhan riil masyarakat atau kebutuhan dasar dan merupakan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.
Pembangunan
- a) Meningkatkan infrastruktur desa diambil langkah dan kebijakan dengan meningkatkan pembangunan dibidang pekerjaan umum.
- b) Meningkatkan suber daya alam yang ada diambil langkah dan kebijakan;
Ketahanan Pangan, akan difokuskan pada peningkatan hasil pertanian melalui pelatihan-pelatihan dari dinas pertanian tentang tata cara bercocok tanam yang baik dan pemilihan bibit unggul.
Pemberdayaan Kelompok Tani, dalam hal ini pemerintah desa akan menjembatani dan memfasilitasi untuk kegiatan pertemuan dan musyawarah pada lembaga tersebut agar ada titik temu ketika ada suatu permasalahan.
- c) Meningkatkan peran aktif lembaga masyarakat desa diambil langkah dan kebijakan :
Meningkatkan komunikasi antara pemerintah desa dengan lembaga desa ataupun dengan masyarakat dalam pembangunan desa.
Dilakukan reorganisasi terhadap lembaga desa secara berkala sesuai kondisi sehingga diharapkan muncul regenerasi.
- d) Meningkatkan peran serta masyarakat dalam berswadaya membangun desa diambil langkah dan kebijakan ;
Meningkatkan Peran aktif lembaga desa dan tokoh masyarakat dalam mensosialisasikan program dan kegiatan Pemerintah Desa.
Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berswadaya melalui dialog-dialog praktis yang dapat dilaksanakan dalam pertemuan rutin.
Pemberdayaan masyarakat akan ditekankan pada mengajak seluruh warga masyarakat untuk berperan secara aktif dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan yang akan dirumuskan dan dilaksanakan selama periode 2020–.2025.
2.3. Kemasyarakatan
- a) Peningkatan usaha kecil dan menengah diambil langkah dan kebijakan : Pemberian bantuan kredit usaha kecil dan menengah diberikan melalui program Simpan Pinjam Perempuan
Pembangunan sarana prasarana penunjang berkembangnya usaha masyarakat baik dalam bidang UKM maupun pertanian yaitu dengan dibangunnya pasar desa.
Pengembangan usaha kemitraan : dalam pelaksanaanya akan mengajak pihak lain untuk bermitra dalam pengembangan usaha.
- b) Menjaga dan memelihara ketentraman, ketertiban, dan kerukunan warga, diambil langkah dan kebijakan :
Persatuan dan Kesatuan, dalam hal persatuan dan kesatuan pemerintah desa mengajak warga masyarakat untuk hidup saling berdampingan tanpa mebedakan status sosial, keturunan,dll. Sehingga akan tercipta masyarakat yang peduli terhadap lingkunganya dan mempunyai toleransi yang tinggi sesuai dengan harapan Bangsa dan Negara yakni semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Menghidupkan kembali Pos Kambling atau ronda keliling yang pada saat ini dalam pelaksanaannya mulai meredup.
Pemberantasan penyakit masyarakat dimana dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan pihak kepolisian setempat.
Pemberdayaan pemuda dalam mewujudkan keamanan, ketertiban, dan keamanan.
c)Mewujudkan keluarga sehat sejahtera, diambil langkah dan kebijakan
Peningkatan peran aktif ibu-ibu PKK, Kader Posyandu, maupun Bidan Desa dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, serta lebih mengoptimalkan fungsi Poskesdes.
Mensosialisasikan Pentingnya Keluarga berencana untuk Pasangan usia subur dan pasangan baru agar mempunyai program dalam Perencanaan jarak kelahiran.
Berupaya untuk memberikan bantuan beasiswa bagi anak kurang mampu agar bisa tercapai program Pemerintah yaitu wajib belajar 9 (sembilan) tahun.
BAB VI ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
Kebijakan pengelolaan keuangan desa tidak terlepas dari kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang dilakukan dengan menekankan pada prinsip money follow function. Pengelolaan keuangan desa bertumpu pada upaya peningkatan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan publik baik dari sisi pendapatan maupun pembelanjaan.
Arah kebijakan pengelolaan keuangan desa yang akan dilakukan antara lain mempertajam esensi pengelolaan keuangan desa dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan desa yang menyangkut penjabaran hak dan kewajiban desa dalam mengelola keuangan publik, meliputi mekanisme penyusunan, pelaksanaan dan penatausahaan, pengendalian dan pengawasan serta pertanggungjawaban keuangan desa.
Penyelenggaraan pemerintah desa dalam hal pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pemberdayaan masyarakat dilihat dari sisi pendapatan terhadap kebutuhan belanja Desa yang masih tertata dengan benar dan untuk tahun – tahun ke depan di upayakan akan semakin sempurna.
Arah kebijakan keuangan Desa yang akan dituangkan dalam APBDes di arahkan untuk memenuhi beberapa norma dan prinsip anggaran yang menjadi pedoman dan kerangka acuan dalam penyusunannya, yaitu :
Transparan dan Akuntabel merupakan persyaratan utama untuk mewujudkan pemerintah yang baik, bersih dan bertanggung jawab.
Disiplin Anggaran : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) harus disusun dengan acuan prioritas usulan masyarakat dan jangan asal-asalan. Hal itu pun jangan sampai meninggalkan keseimbangan antara pembiayaan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu penyusunan anggaran dilakukan berlandaskan azas efisiensi ,tepat waktu pelaksanaan dan penggunaanya dapat dipertanggungjawabkan.
Keadilan Anggaran : Selain Dana Desa (DDS), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan lainya, sebenarnya desa bisa mengoptimalkan pendapatan lainya seperti optimalisasi Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Sumber syah lainya. Untuk itu pemerintah Desa harus menggunakan dana tersebut secara adil dan merata berdasarakan pertimbangan yang obyektif agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi dalam pemberian pelayan.
Efesiensi dan Efektivitas Anggaran : Dana yang telah ada harus digunakan dengan sebaik-baiknya untuk menghasilkan peningkatan pelayan dan kesejahteraan secara optimal guna kepentingan masyarakat umum. Oleh karena itu untuk mengendaalikan tingkat efisiensi dan efektivitas Anggaran, maka dalam perencanaan perlu ditetapkan secara jelas arah dan tujuan, sasaran hasil dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan yang di programkan.
Arah kebijakan keuangan Desa disusun guna mewujudkan Visi Dan Misi Desa yang telah di tetapkan. Oleh karenanya penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), harus pula memperhatikan peran dan fungsi APBDes sebagai instrument otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan fungsi stabilisasi.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan rencana pengelolaan keuangan tahunan pemerintah desa yang disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Peraturan Desa. Dalam hubungannya dengan RPJM-Desa, APBDesa merupakan komitmen penyelenggara pemerintah desa untuk mendanai strategi pembangunan pada satuan program dan kegiatan selama kurun waktu 6 tahun.
Mengingat kebijakan masing-masing komponen APBDesa berbeda, maka kebijakan keuangan desa juga dirinci pada masing-masing komponen tersebut, meliputi kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.
Pendapatan desa meliputi semua penerimaan yang merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran yang akan menentukan pendapatan desa, dimana merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan. Sumber-sumber pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa (PAD), pendapatan transfer dan pendapatan lain-lain.
Selama 4 (empat) tahun terakhir pendapatan Desa Subah selalu mengalami peningkatan, dimana pendapatan desa naik turun setiap tahunnya pada tahun 2015 sebesar Rp. 826.321.522,35 Tahun 2016 sebesar Rp 1. 225,229.959,07 Tahun 2017 sebesar Rp. 1.390.425.590,01 Tahun 2018 sebesar Rp. 1.325.215.360,15 dan Tahun 2019 1.435.820.722,32
Anggaran diupayakan dapat memenuhi prinsip keseimbangan finansial, yaitu antara pendapatan dengan belanja terdapat keseimbangan (tidak terjadi defisit maupun surplus), namun demikian dalam beberapa kondisi yang cukup beralasan dan dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi defisit atau pun surplus hal tersebut dapat ditolerir.
Dalam hal APBDes terjadi surplus (pendapatan lebih besar daripada belanja, sehingga terdapat surplus APBDes), maka kebijakan yang diambil adalah sebagai sisa lebih perhitungan anggaran tahun berjalan. Apabila APBDes mengalami defisit (pendapatan lebih kecil daripada belanja, sehingga terdapat defisit APBDes), maka kebijakan yang dapat diambil antara lain adalah sebagai berikut :
- Realisasi Pendapatan Desa Subah Memanfaatkan anggaran yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran pada tahun lalu.
- Melakukan rasionalisasi dan efisiensi belanja berdasar kriteria urutan prioritas urgensi dan pembiayaannya.
Kondisi selengkapnya pendapatan Desa Subah Tahun 2015 s/d Tahun 2018 dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel 6.1
Tahun 2015 s/d 2018
No |
Uraian |
Tahun |
|||
2015 |
2016 |
2017 |
2018 |
||
1 |
Pendapatan Asli Desa |
– |
– |
– |
– |
2 |
Pendapatan Transfer |
826.321522,35 |
1.225.229.959,07 |
1.390.425.590,01 |
1.321.215.360,15 |
3 |
Pendapatan Lain-Lain |
– |
1.579.516,24 |
637.831.65 |
677,679,15 |
|
Jumlah |
826.321522,35 |
1.226.809.473,03 |
1.391.063.421.07 |
1.321.893.039,03 |
Berdasarkan dari data tabel diatas jumlah persentase pendapatan Desa Subah selama 4 (empat) tahun terakhir adalah sebagai berikut :
- Tahun 2017 PADes sebesar 0 %, Pendapatan transfer sebesar 100 %, dan pendapatan lain-lain sebesar %
- Tahun 2016 PADes sebesar 0 %, Pendapatan transfer sebesar 100 %,dan pendapatan lain-lain sebesar %
- Tahun 2015 PADes sebesar 0 %, Pendapatan transfer sebesar 100 %, dan pendapatan lain-lain sebesar 0 %
- Tahun 2014 PADes sebesar 0 %, Pendapatan transfer sebesar 0 %, dan pendapatan lain-lain sebesar 0 %
Pendapatan asli Desa Subah sebagian besar diperoleh dari hasil tanah kas desa dan hasil dari BUMDesa. Untuk tanah kas desa yang pada umumnya berupa lahan plasma sawit dimana hasilnya fluktuatif seiring terjadinya perubahan musim. Begitu juga hasil dari BUMDesa dimana hasilnya disesuaikan dengan keuntungan bersih setiap bulannya.
Berdasarkan pada realisasi pendapatan desa selama 2 tahun terakhir, maka pendapatan Desa Subah pada tahun 2019 -2025 diperkirakan akan tampak seperti dalam tabel berikut.
Tabel 6.2
Proyeksi Pendapatan Desa Subah Tahun 2019-2025
No |
Uraian |
Tahun |
||||||
2019 |
2020 |
2021 |
2022 |
2023 |
2024 |
2025 |
||
1 |
Pendapatan Asli Desa |
– |
– |
– |
– |
– |
– |
– |
2 |
Pendapatan Transfer |
1.435.820.722,32 |
1.507.611.808,03 |
1.582.992.398,03 |
1.662.142.017,03 |
1.745.249.117,03 |
1.832.511.573,03 |
1.924.137.152,03 |
3 |
Pendapatan Lain-Lain |
561.647,41 |
589.731,13 |
619.271,68 |
650.178,56 |
682.687,49 |
716.821,86 |
752.662,95 |
Jumlah |
1.436.382.369,7 |
1.508.201.539,2 |
1.583.611.669,7 |
1.662.792.195,6 |
1.745931.804,5 |
1.833.228.394,9 |
1.924.889.815 |
Formulasi kebijakan dalam mendukung pengelolaan anggaran pendapatan desa diarahkan pada usaha optimalisasi potensi PAD dan penerimaan desa lainnya. Pendapatan asli Desa Subah tahun 2019-2025 diproyeksikan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 5 % per tahun.
Proyeksi pendapatan desa ini termasuk Pendapatan Asli Desa bersifat indikatif atau sementara sehingga masih sangat mungkin untuk mengalamiperubahan disesuaikan dengan perkembangan kondisi dan kebijakan yang ada.
Kebijakan pengembangan pendapatan desa yang akan dilaksanakan selama 6 (enam) tahun kedepan diarahkan pada :
- Optimaslisasi Pengembangan usaha BUMDesa dengan prinsip nondiskriminasi dan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan didukung perbaikan manajemen berbasis profesionalisme SDM.
- Optimalisasi pemanfaatan aset-aset desa yang potensial, penerapan sistem incentive and disincentive sesuai prinsip tata pemerintahan yang baik.
- Peningkatan koordinasi dan konsultasi yang intensif dengan Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam peningkatan pengelolaan dan pemanfaatan ADD dan Dana Desa.
Belanja desa meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum desa yang mengurangi ekuitas dana, merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa dirinci menurut urusan pemerintahan desa, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek belanja.Belanja desa dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Belanja desa harus mencerminkan strategi pengeluaran yang rasional, baik kuantitatif maupun kualitatif, sehingga akan terlihat adanya pertanggungjawaban atas sumber-sumber pendapatan desa oleh Pemerintah Desa. Hal ini dikandung maksud untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta memperjelas efektivitas dan efisiensi alokasi anggaran desa. Belanja desa diarahkan kepada upaya untuk meningkatkan proporsi belanja yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, disamping itu belanja desa harus memperhatikan antara urgensi kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.
Selama 3 (tiga) tahun terakhir belanja desa Subah cenderung naik, dimana belanja desa pada tahun 2015 sebesar Rp. 824.831.000,00,- dan pada Tahun 2016 sebesar Rp. 1.242.189.900,00,- Tahun 2017 sebesar Rp. 1.392.057.000,00,- dan dengan adanya pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sanggau Pada tahun 2018 yang di laksanakan di 86 Desa, maka jumlah belanja Desa Subah mengalami Penurunan di karnakan adanya pengurangan anggaran yang bersumber dari Anggaran dana Desa (ADD) yang harus di konsentrasikan untuk kegiatan tersebut sehingga pada tahun 2018 jumlah belanja Desa Subah sebesar Rp. 1.331 655.400,00,- sementara itu untuk Pendapatan Asli Desa (Pades) Desa Subah masih nihil hal ini di sebabkan belum adanya regulasi yang mengatur tentang Pendapatan Asli Desa Tersebut karena masih dalam tahap Rancanagan Peraturan Desa, sehingga belum bisa di pungut untuk pendapatan murni desa.
Kebijakan Belanja Desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa yang terdiri dari jenis belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal. Adapun klasifikasi Belanja Desa terdiri atas kelompok : Belanja bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Belanja bidang Pembangunan Desa, Belanja bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Belanja bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Belanja bidang Belanja Tak Terduga.
Dalam 6 (enam) tahun kedepan (tahun 2018 s.d ) estimasi pengelolaan belanja desa sebagai berikut :
Tabel 6.3
Proyeksi Belanja Desa Subah Tahun 2019-2025
No |
Bidang |
Tahun |
||||||
2019 |
2020 |
2021 |
2022 |
2023 |
2024 |
2025 |
||
1 |
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa |
504.474.840,00 |
529.698.582,00 |
556.183.503,00 |
583.992.678,00 |
613.192.321,00 |
643.851.927,00 |
676.044.523,00 |
2 |
Pembangunan |
733.059.000,00 |
769.711.950,00 |
808.197.547,00 |
848.607.424,00 |
891.037.795,00 |
935.589.685,00 |
982.369.169,00 |
3 |
Pembinaan Kemasyarakatan |
127.750.000,00 |
134.137.500,00 |
140.844.375,00 |
147.886.593,00 |
155.280.922,00 |
163.044.968,00 |
171.197.216,00 |
4 |
Pemberdayaan Masyarakat |
48.148.700,00 |
50.556.135,00 |
53.083.942,00 |
55.738.121,00 |
58.525.027,00 |
61.451.278,00 |
64.523.841,00 |
5 |
Tak Terduga |
2.388.182,32 |
2.507.591,44 |
2.632.971,01 |
2.764.619,56 |
2.902.850,53 |
3.047.993,06 |
3.200.392,71 |
Jumlah |
1.435.820.722,32 |
1.486.611.761,44 |
1.560.942.338,01 |
1.638.989.435,56 |
1.720.938.915,53 |
1.806.985.851,06 |
1.897.335.141,71 |
Formulasi kebijakan belanja desa diarahkan pada efisiensi dan efektifitas skala prioritas dan program strategis pembangunan Desa Simulasi, dimana pada level kebijakan anggaran belanja desa dicerminkan pada proyeksi belanja desa yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan percepatan pembangunan.
Kebijakan pengembangan belanja desa yang akan dilaksanakan selama 6 (enam) tahun kedepan ( 2020- 2025 ) diarahkan pada:
- Optimalisasi pemanfaatan anggaran yang tersedia untuk peningkatan kualitas pelayanan pada masyarakat yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Peningkatan kesesuaian alokasi anggaran dengan prioritas pembangunan desa, melalui peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi (tupoksi) perangkat desa dalam melaksanakan kewajiban sesuai urusan yang ditangani.
- Penetapan dan penerapan tolok ukur (indikator) dan target capaian pada setiap program/kegiatan pembangunan desa sesuai dengan alokasi belanja berbasis anggaran kinerja.
- Peningkatan akses informasi tentang belanja desa oleh masyarakat; peningkatan akuntabilitas belanja dari aspek administrasi keuangan, yang meliputi masukan, proses, keluaran, dan hasil.
- Peningkatan rasionalitas alokasi besarnya plafon anggaran belanja desa sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan desa dan prioritas kebutuhan desa serta pertimbangan kinerja.
Pembiayaan desa meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus, yang dirinci menurut urusan pemerintahan desa, organisasi, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek pembiayaan. Pembiayaan desa terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Pengelolaan pembiayaan desa diarahkan pada kebutuhan percepatan pembangunan dengan mempertimbangkan kekuatan APBDes. Struktur pembiayaan desa yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan memungkinkan untuk terjadi kinerja anggaran defisit atau surplus. Apabila performance budgeting memperlihatkan terjadinya defisit anggaran, maka harus dikreasi jenis penerimaan desa yang akan dijadikan pilihan untuk menutup defisit. Sebaliknya apabila terjadi surplus anggaran, maka harus dirumuskan jenis pengeluaran desa yang akan dijadikan pilihan untuk prioritas distribusi dan alokasi surplus anggaran.
BAB VII KEBIJAKAN UMUM
Kebijakan umum merupakan arahan dalam upaya untuk mewujudkan Desa Subah yang lebih baik pada berbagai bidang pembangunan dan aspek kehidupan masyarakat selama periode 6 (enam) tahun kedepan .Dengan demikian maka tujuan pembangunan yang pada hakekatnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat miskin, pengentasan kemiskinan, pengurangan angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan/kelestarian lingkungan akan benar-benar dapat diwujudkan sehingga akan tercapai tingkatan kinerja visi dan misi pembangunan desa yang telah ditetapkan.
Untuk mencapai target indikator kinerja visi dan misi pada sasaran pembangunan jangka menengah desa diperlukan strategi yang menjadi sarana untuk mendapatkan gambaran tentang program prioritas. Guna mempertajam program pembangunan desa di bagi dalam 4 (empat) bidang.
Perumusan kebijakan umum bertujuan untuk menggambarkan keterkaitan antara 4 (empat) bidang dengan rumusan indikator kinerja sasaran yang menjadi acuan penyusunan program pembangunan jangka menengah desa berdasarkan strategi dan arah kebijakan yang ditetapkan.
Kebijakan umum harus benar-benar dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan potensi, permasalahan, dan keanekaragaman desa, sehingga dapat menghasilkan program prioritas yang sesuai harapan bersama antara pemerintah desa dan masyarakat. Arah dan kebijakan umum disusun berdasar kan skala prioritas dengan memperhatikan kondisi sumber daya yang tersedia terutama keuangan Desa dan mengacu pada agenda pembangunan Desa Simulasi.
Kebijakan Umum Desa Subah dijadikan pedoman dalam menyusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan isu aktual, dalam penyusunan juga memperhatikan beberapa hal lain, seperti : Tingkat pertumbuhan ekonomi, pengangguran, kemiskinan dan ketimpangan. Adapun Kebijakan umum Desa Subah antara lain :
- Memberikan pelayanan administrasi umum pada masyarakat yang berbasis online.
- Meningkatkan ketahanan pangan dan taraf hidup masyarakat yang layak
- Peningkatan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan skala desa
- Peningkatan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat
- Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kesehatan
- Meningkatkan kesadaran penduduk tentang pembuatan identitas kependudukan.
- Meningkatkan pendapatan asli desa
- Peningkatan kemampuan dan keberdayaan sosial keluarga fakir miskin
- Pembinaan dan pengembangan seni dan budaya.
- Pembinaan kepemudaan
- Pembinaan olah raga yang berkembang di masyarakat
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas jalan dan jembatan
- Pembangunan infrastruktur air bersih
- Penyediaan rumah layak huni
- Peningkatan pelayanan penyediaan sarana sanitasi.
- Kebebasan berinovasi untuk menciptakan karya seni
BAB VIII PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
Program pembangunan Desa Subah dirumuskan secara komprehensif dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan dan dinamika pembangunan selama 6 (enam) tahun yang akan datang.
Program pembangunan desa dirumuskan menurut urusan pemerintahan dengan mengkaitkan pada misi pembangunan desa yang akan dilaksanakan selama tahun 2020-2025, yaitu sebagai berikut:
- Penghasilan tetap dan tunjangan Kades dan Perangkat Desa
- Operasional Desa
- Tunjangan dan Operasional BPD
- Insentif RT
- Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
- Pendataan Desa;
- Penyusunan Tata Ruang Desa;
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa;
- Pengelolaan Informasi Desa;
- Penyelenggaraan Perencanaan Desa;
- Penyelenggaraan Evaluasi Tingkat Perkembangan Pemerintahan Desa;
- Penyelenggaraan Kerjasama Antar Desa;
- Pembangunandan Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Pemerintah Desa; dan
- Kegiatan Lainnya Sesuai Kondisi Desa.
- Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan desa antara lain:
- Pembangunan dan pemeliharaan jalandesa;
- Pembangunan dan pemeliharaan jalan lingkungan;
- Pembangunan dan pemeliharaan jalanusaha tani
- Pembangunan infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.
- Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain :
- Air bersih berskala Desa;
- Sanitasi lingkungan;
- Pelayanan kesehatan Desa; dan
- Pembangunan sarana dan prasarana kesehatan desa
- Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
- Pembangunan dan pemeliharaan taman bacaan masyarakat;
- Pembangunan dan pemeliharaan Sekolah PAUD.
- Pembangunan dan pemeliharaan balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
- Pengembangan dan pembinaan sanggar seni;
- Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, Pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi;
- Pembangunan dan pemeliharaan pasar Desa;
- Pengembangan BUM Desa;
- Penguatan permodalan BUM Desa;
- Pembibitan tanaman pangan;
- Kolam ikan dan pembenihan ikan;
- Kandangternak;
- Mesin pakan ternak;
- Pelestarian Lingkungan Hidup, antara lain :
- Pembangunan RTH
- Pembuatan terasering;
- Perlindungan mata air;
- Pembersihan daerah aliran sungai;
- Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
- Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
- Pembinaan kerukunan umat beragama;
- Pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
- Pembinaan lembaga adat;
- Pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
- kegiatan lain sesuai kondisi Desa.
- Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
- Pelatihan teknologi tepat guna;
- Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;
- Peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:
- Kader pemberdayaan masyarakat Desa;
- Kelompok usaha ekonomi produktif;
- Kelompok perempuan,
- Kelompok tani,
- Kelompok pemuda; dan
- kelompok lain sesuai kondisi Desa.
BAB IX PENUTUP
Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan konsistensi pemerintah dan masyarakat desa saling bekerjasama membangun desa. Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa. Sebaliknya permasalahan ketidak percayaan satu sama lain akan mudah muncul apabila seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat kurang memadai.
Diharapkan proses penyusunan Rencana Pembangunan jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang benar-benar partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan skala desa menuju kemandirian desa, maka diharapkan dalam proses penyusunan APBDesa seluruhnya bisa teranggarkan secara proporsional.
Demikian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Subah dibuat untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pembangunan di Desa Subah Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau untuk Tahun 2020 -2025, selanjutnya setiap tahunnya akan dijabarkan dalam Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa.
Subah, Juni 2019
Kepala Desa Subah,
YULIANUS ATIN