Desa Subah

Pengesahan dan penetapan peraturan desa kategori kearifan lokal

Para hadirin

Subah dusun Terentang hari Selasa tanggal 30 Nopember 2021 kepala desa Yulianus Atin beserta jajaran mengundang  Drs. Lovianus Anus camat Tayan Hilir, Dudi Bin Tahir Koramil Babinsa, Salfius Seko, S.H.,M.H Staf pengajar Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Dosen), Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat dan Sekretaris Jenderal Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (Panglima Antayot), Fatmawati dosen Untan , Yohanes Bahari dosen Untan, dan kawil serta tokoh adat dan tokoh masyarakat lainnya untuk menyaksikan penetapan dan pengesahan peraturan desa (Perdes) Subah kecamatan Tayan Hilir terkait hukum kearifan lokal.

Pada pengesahan dan penetapan tersebut Salfius Seko, S.H.,M.H berpidato terkait hukum adat Dayak Tobag. Silahkan lihat pada video dibawah ini:

Pengesahan dan penetapan berlansung dengan baik di aula dusun Terentang. Yulianus Atin selaku kepala desa Subah mengucapkan terima kasih atas atensi para undangan khusus pak Camat dan ahli hukum Dayak Tobag Salfius Seko dkk.