Posisi:
- Home
- Kepala Desa
Kepala Desa
Job description
Kepala desa adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3). Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, dan pemberdayaan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 1).
Tugas pokok dan fungsi
Kewajiban kepala desa menurut UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 4 adalah:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Desa Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
- Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi,korupsi dan nepotisme;
- Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
- Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
- Mengelola keuangan dan aset desa;
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
- Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
- Mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
- Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
- Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
- Memberikan informasi kepada masyarakat desa.