Adat Desa Archives - Desa Subah https://subah-tayanhilir.desa.id Situs Official Tue, 03 May 2022 12:40:59 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.0 177565689 Musdat (musyawarah adat) Dayak Tobag Benua Sepode yang ke XI akan dilaksanakan https://subah-tayanhilir.desa.id/musdat-musyawarah-adat-dayak-tobag-benua-sepode-yang-ke-xi-akan-dilaksanakan/ https://subah-tayanhilir.desa.id/musdat-musyawarah-adat-dayak-tobag-benua-sepode-yang-ke-xi-akan-dilaksanakan/#respond Tue, 03 May 2022 12:40:54 +0000 https://subah-tayanhilir.desa.id/?p=18641 Oleh Yohanes Fakundus, S. Fil. E-mail: johnpr_betangsgu@rocketmail.com Suasana Persiapan Panitia Musdat Masyarakat Dayak Tobag, khususnya generasi muda yang budiman di manapun anda berada. Pernahkah kita bertanya tentang bagaimana para leluhur Dayak Tobag membuat dan menyepakati tentang adat istiadat yang saat ini menjadi jiwa atau roh, menjadi kultus dalam kehidupan di kampung maupun dimana saja kita… Read More »Musdat (musyawarah adat) Dayak Tobag Benua Sepode yang ke XI akan dilaksanakan

The post Musdat (musyawarah adat) Dayak Tobag Benua Sepode yang ke XI akan dilaksanakan appeared first on Desa Subah.

]]>

Oleh Yohanes Fakundus, S. Fil.

E-mail: johnpr_betangsgu@rocketmail.com

Suasana Persiapan Panitia Musdat

Masyarakat Dayak Tobag, khususnya generasi muda yang budiman di manapun anda berada. Pernahkah kita bertanya tentang bagaimana para leluhur Dayak Tobag membuat dan menyepakati tentang adat istiadat yang saat ini menjadi jiwa atau roh, menjadi kultus dalam kehidupan di kampung maupun dimana saja kita berada? Meski kita tidak lagi berada di tanah air tercinta (Benua Sepode), namun adat yang telah tertanam dalam jiwa sejak lahir, membuat eksistensi kamanusian utuh serta menjadi ukuran moral dalam perbuatan sehari-hari tidak akan pernah hilang. 

Dasar jiwa atau roh manusia Dayak Tobag tidak akan hilang hingga bumi menjadi tempat peristirahatan dan eksistensi kita tidak mengada di dalam ruang dan waktu. Sebagai kaum awam, kita tentunya sangat ingin tahu bagaimana para leluhur nenek moyang kita membuat dan menetapkan “jiwa” atau “roh” manusia Dayak Tobag.



Yulianus Atin Kepala desa Subah memandu pembentukan Panitia Musdat ke-XI di Munggu Das

Untuk memperkokoh kembali “jiwa” atau “roh” adat istiadat Dayak Tobag menghadapi perkembangan zaman, pada hari Sabtu, 30 April 2022, di Aula Dusun Munggu Das, Desa Subah telah dilaksanakan pembentukan panitia inti MUSDAT yang ke-XI. MUSDAT adalah musyawarah adat yang bertujuan menggali kembali local wisdom pada kehidupan masyarakat Dayak Tobag yang tertuang dalam Hukum Adat dan warisan leluhur lainnya dalam berbagai bentuk kebudayaan Dayak Tobag. 

Untuk menggali dan memperkokoh local wisdom Dayak Tobag, para sesepuh dan tetua dalam Lembaga Adat Dayak membentuk panita MUSDAT. Panitia yang dibentuk tahap awal ini adalah panitia inti. Dalam musyawarah, hadir lembaga lembaga Adat, terutama Lembaga Musyawarah Adat Bapak Selfius Seko. Ketau DAD, Yanto Laung, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau Acam, SE, Kades Desa Subah Yulianus Atin beserta perangkat Desa, Temenggung Adat Desa Subah, Bapak Elpianus Olek dan perangkat adatnya.

Acam, SE Ketua Dewan Pertimbangan Dewan Adat Dayak (DAD) Tayan Hilir, sekaligus menjabat wakil ketua DPRD Sanggau dan ketua DPC HANURA Sanggau

Dalam sambutannya, Bapak Selfius Seko, S.H., M.H., menyampaikan bahwa “MUSDAT adalah tempat penting untuk menganalisa kembali hukum-hukum Adat. Kita harus menyesuaikan hukum adat dengan perkembangan zaman. Kita persiapkan hukum adat yang dapat menunjang perkembangan peradaban terutama dalam menghadapi penetapan ibu kota di Kalimantan Timur. Secara tidak langsung, kita akan mengalami dampaknya”
.

Ketua DAD Tayan Hilir Yanto Laung

Dalam pembentukan panitia MUSDAT hadir ketua Lembaga Dewan Adat Dayak Tobag, yaitu Bapak Yanto Laung. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan dua poin penting. Pertama, MUSDAT sebagai peluang penguatan. MUSDAT sebagai peluang penguatan adalah momen bagi kita untuk menguatkan adat istiadat Dayak Tobag. Kita diajak menganalisa kekurangan dan kelebihan Hukum Adat yang telah ditetapkan bersama dalam MUSDAT sebelumnya,  sehingga adat yang kita hidupi dan hayati dalam kehidupan sehari-hari dapat diterapkan secara relevan dangan perkembangan zaman. Kedua, panitia MUSDAT harus mampu menggali problem-problem praktis yang ada di kehidupan sehari-hari pada suku Dayak Tobag, terutama perihal Hukum Adat. Untuk menganalisa problem-problem yang ada, Panitia hendaknya bekerja sama bersama Tumenggung untuk menganalisa problem yang terjadi. Hasil dari analsis yang dilaksanakan oleh Panitia dan Tumenggung di setiap wilayah. Akhir dari analsisi setiap wilayah akan kita bahas bersama dalam proses MUSDAT.


Salfius Seko, S.H., M.H Ketua Lembaga Musyawarah Adat Tobag 

Bapak Acam selaku Dewan perwakilan Daerah Kabupaten Sanggau turut hadir untuk mendukung sacara penuh acara MUSDAT. Sebelum Yanto Laung Ketua DAD sebelumnya adalah bapak Acam. Ia sangat antusias dalam menanggapi pelaksanaan MUSDAT. Ia akan membantu merealisasikan proses MUSDAT yang akan dilaksanakan pada tahun ini. Ia mengharapkan MUSDAT dapat dilaksanakan pada bulan Oktober atau November sebelum perayaan Natal agar tidak berbenturan.


Aryanto Sekretaris LMA Tobag

Pembentukan panitia inti dipandu oleh Bapak Yulianus Atin, Kepala Desa Subah. Panitia inti MUSDAT tahun ini diketuai oleh Asterius Suandi, S.H. dan Bapak Kanisius Kimleng sebagai Wakil Ketua. Bapak Antonius Toni sebagai Sekretaris I dan Saudara Yohanes Fakundus sebagai Sekretaris II. Saudari Feronika Koleta Siska sebagai Bendahara I dan Perdianus Didi sebagai Bendahara II.

Antonius Toni, Sekretaris kepanitian Musdat dan Sekdes desa Subah

Setelah terbentuknya panitia inti, yang telah ditetapkan bersama, maka pleno mengenai MUSDAT akan dibicarakan kembali oleh tim inti bersama penasihat, tim komite dan sesepuh Adat. Tahap pertama yang harus dilakukan oleh tim inti adalah membentuk seksi-seksi dalam acara musdat. Kedua, tim inti akan menggali permasalahan-permasalahan yang akan ditindak lanjuti dalam Musdat melalui Tumenggung di wilayah masing masing.

Baju kotak-kotak Yohanes Fakundus notulen rapat pembentukan kepanitian Musdat ke-XI

Kita mengharapkan pari proses persiapan MUSDATdapat berjalan dengan lancar. Kita selaku masyarakat Adat Dayak Tobag Bapinta Ka Jebata, agar disertai dan diberkat proses dapat diberkati dan dibimbing oleh Jebata pejaji penampa. Akhirnya, “roh” atau “jiwa”(adat dan istiadat)  kita tetap mampu berjalan beriringan dengan proses masyrakat Adat Dayak Tobag

Asterius Suandi Ketua Panitia Musdat XI di Subah

The post Musdat (musyawarah adat) Dayak Tobag Benua Sepode yang ke XI akan dilaksanakan appeared first on Desa Subah.

]]>
https://subah-tayanhilir.desa.id/musdat-musyawarah-adat-dayak-tobag-benua-sepode-yang-ke-xi-akan-dilaksanakan/feed/ 0 18641
Kepala desa penuhi undangan rakor dengan DAD Tayan Hilir https://subah-tayanhilir.desa.id/kepala-desa-penuhi-undangan-rakor-dengan-dad-tayan-hilir/ https://subah-tayanhilir.desa.id/kepala-desa-penuhi-undangan-rakor-dengan-dad-tayan-hilir/#respond Sun, 06 Mar 2022 07:29:36 +0000 https://subah-tayanhilir.desa.id/?p=18570 Tayan Hilir, Sabtu 5 Maret 2022. Kepala desa Subah Yulianus Atin memenuhi undangan untuk hadir dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Dewan Adat Dayak di Tayan Hilir. Rapat koordinasi dilaksanakan pada aula Hotel Transway simpang jembatan Tayan Hilir. Berdasarkan surat undangan tujuan DAD Tayan Hilir yang diketuai Yanto Laung rapat koordinasi dengan para LMA, Pimpinan… Read More »Kepala desa penuhi undangan rakor dengan DAD Tayan Hilir

The post Kepala desa penuhi undangan rakor dengan DAD Tayan Hilir appeared first on Desa Subah.

]]>
Tayan Hilir, Sabtu 5 Maret 2022. Kepala desa Subah Yulianus Atin memenuhi undangan untuk hadir dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Dewan Adat Dayak di Tayan Hilir. Rapat koordinasi dilaksanakan pada aula Hotel Transway simpang jembatan Tayan Hilir.

DAD dan LMA Tayan Hilir

Berdasarkan surat undangan tujuan DAD Tayan Hilir yang diketuai Yanto Laung rapat koordinasi dengan para LMA, Pimpinan Desa dan Dusun, Pengurus Adat se-kepatihan adat Sepode plus Desa Kawat, serta PT Gunas Group untuk berkoordinasi dalam rangka sinkronisasi pandangan, sikap, dan tindakan tentang masalah sosial kemasyarakatan di wilayah se-kepatihan adat Sepode plus Desa Kawat.

Dalam rapat koordinasi tersebut hadir mantan ketua DAD Tayan Hilir Acam, SE sebagai sekretaris Lembaga Masyarakat Adat Dayak Baope yang juga merupakan wakil ketua DPRD Sanggau.

Para undangan

Mengenai rakor kepala desa Subah Yulianus Atin sangat mengapresiasi inisiatif pengurus DAD Tayan HILIR dan LMA dalam menyikapi kesenjangan sosial ditengah masyarakat. Semoga dengan adanya rakor ini permasalahan bisa cepat diselesaikan, karena sudah satu pandangan terkait sikap, dan tindakan mengenai kesenjangan sosial.

Hasil dari rakor ini adalah kesepakatan sanksi adat jika ada yang berbuat melanggar hukum dalam hal ini mengenai pencurian buah pada lahan sawit PT Gunas Group. Hasil dari rakor ini juga PT Gunas Group mencabut laporan yang sudah dilayangkan kepada pihak Kepolisian Sektor Tayan Hilir dan pelaku pencurian harus membayar sanksi adat sesuai ketetapan yang berlaku dikawasan adat DAD Tayan Hilir. Semoga informasi ini menjadi inspirasi kita bersama supaya tetap mencari nafkah dengan cara yang halal dan pihak-pihak makmur aware terhadap kesenjangan sosial ditengah masyarakat.

The post Kepala desa penuhi undangan rakor dengan DAD Tayan Hilir appeared first on Desa Subah.

]]>
https://subah-tayanhilir.desa.id/kepala-desa-penuhi-undangan-rakor-dengan-dad-tayan-hilir/feed/ 0 18570
Sosialisasi Perda Kab Sanggau No. 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Desa Subah https://subah-tayanhilir.desa.id/sosialisasi-perda-kab-sanggau-no-1-tahun-2017-tentang-pengakuan-dan-perlindungan-masyarakat-hukum-adat-di-desa-subah/ https://subah-tayanhilir.desa.id/sosialisasi-perda-kab-sanggau-no-1-tahun-2017-tentang-pengakuan-dan-perlindungan-masyarakat-hukum-adat-di-desa-subah/#comments Wed, 12 Jan 2022 06:55:45 +0000 https://subah-tayanhilir.desa.id/?p=18455 Subah, Rabu 12 Januari 2022 pemerintah desa Subah menyambut hangat kedatangan tim dari Fakultas hukum universitas sahid Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan Universitas Panca Bhakti dari Pontianak. Tujuan kedatangan tiga Universitas ini adalah dalam rangka menyelenggarakan Pengabdian Masyarakat. Adapun topik yang diangkat dalam kegiatan ini adalah sosialisasi Perda Kab Sanggau No. 1 Tahun 2017… Read More »Sosialisasi Perda Kab Sanggau No. 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Desa Subah

The post Sosialisasi Perda Kab Sanggau No. 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Desa Subah appeared first on Desa Subah.

]]>
Subah, Rabu 12 Januari 2022 pemerintah desa Subah menyambut hangat kedatangan tim dari Fakultas hukum universitas sahid Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan Universitas Panca Bhakti dari Pontianak. Tujuan kedatangan tiga Universitas ini adalah dalam rangka menyelenggarakan Pengabdian Masyarakat. Adapun topik yang diangkat dalam kegiatan ini adalah sosialisasi Perda Kab Sanggau No. 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Yulianus Atin sebagai kepala desa Subah sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas kegiatan tersebut .

Kepala Desa Subah Yulianus Atin sedang membuka acara kegiatan

Tim penyelenggaran pengabdian masyarakat ini adalah :

  1. Dr. Laksanto Utomo, SH, MHum (Ketua Tim) dan Dr. Liza Marina, SH, MH dari FH Usahid Jakarta.
  2. Selfius Seko, SH, MH dari FH Universitas Tanjungpura,
  3. Yenny, AS, SH, MH dan Dr. Setyo Utomo, SH, MHum dari FH Universitas Pancabhakti Pontianak.

Para hadirin Ketua BPD beserta anggota, Kepala pelaksana Kewilayahan Sekedesaan Subah, Temenggung Adat Desa Subah, Jaya Adat Sekedesaan Subah, staf desa, Bendahara, sekretaris dan Kepala Desa Subah.

Rekaman salah satu staf desa Subah

Sebagai informasi kepada masyarakat desa Subah yang tidak bisa hadir ketika sosialisasi berlansung, inti pokok dari kegiatan pengabdian masyarakat yang di selenggarakan oleh 3 Universitas ini adalah menerangkan bahwa Masyarakat Adat sudah diakui dan dilindungi negara khusupemerintah Kabupaten Sanggau.

“”

Kegiatan berlansung aman dan sesuai rencana serta tetap mematuhi prokes Covid-19

Menurut Dr. Purwanto, SH, MHum, Rektor Universitas Pancabhakti Pontianak, kolaborasi kegiatan Pengabdian Masyarakat ini mengangkat isu yang krusial saat ini terutama di Kalimantan Barat. Perda ini merupakan komitmen bersama untuk tetap mengakui dan melindungi masyarakat adat, khususnya yang berada di Kabupaten Sanggau melalui regulasi yang memiliki payung hukum kuat bagi MHA (Masyarakat Hukum Adat).

Di era otonomi daerah, Kabupaten Sanggau adalah satu pemerintah kabupaten yang telah mengeluarkan kebijakan daerahnya untuk mengakui dan melindungi eksistensi dan keberadaan MHA

Adapun isi dari Perda (Peraturan Daerah) Kab Sanggau No. 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bisa anda download dengan mengklik tombol dibawah ini!

Referensi : https://telusur.co.id/detail/sosialisasi-perda-kab-sanggau-no-1-tahun-2017-tentang-pengakuan-dan-perlindungan-masyarakat-hukum-adat

The post Sosialisasi Perda Kab Sanggau No. 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Desa Subah appeared first on Desa Subah.

]]>
https://subah-tayanhilir.desa.id/sosialisasi-perda-kab-sanggau-no-1-tahun-2017-tentang-pengakuan-dan-perlindungan-masyarakat-hukum-adat-di-desa-subah/feed/ 1 18455
Pengesahan dan penetapan peraturan desa kategori kearifan lokal https://subah-tayanhilir.desa.id/pengesahan-dan-penetapan-peraturan-desa-kategori-kearifan-lokal/ https://subah-tayanhilir.desa.id/pengesahan-dan-penetapan-peraturan-desa-kategori-kearifan-lokal/#comments Tue, 30 Nov 2021 07:48:57 +0000 https://subah-tayanhilir.desa.id/?p=18408 Subah dusun Terentang hari Selasa tanggal 30 Nopember 2021 kepala desa Yulianus Atin beserta jajaran mengundang  Drs. Lovianus Anus camat Tayan Hilir, Dudi Bin Tahir Koramil Babinsa, Salfius Seko, S.H.,M.H Staf pengajar Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Dosen), Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat dan Sekretaris Jenderal Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (Panglima Antayot), Fatmawati dosen Untan ,… Read More »Pengesahan dan penetapan peraturan desa kategori kearifan lokal

The post Pengesahan dan penetapan peraturan desa kategori kearifan lokal appeared first on Desa Subah.

]]>
Para hadirin

Subah dusun Terentang hari Selasa tanggal 30 Nopember 2021 kepala desa Yulianus Atin beserta jajaran mengundang  Drs. Lovianus Anus camat Tayan Hilir, Dudi Bin Tahir Koramil Babinsa, Salfius Seko, S.H.,M.H Staf pengajar Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Dosen), Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat dan Sekretaris Jenderal Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (Panglima Antayot), Fatmawati dosen Untan , Yohanes Bahari dosen Untan, dan kawil serta tokoh adat dan tokoh masyarakat lainnya untuk menyaksikan penetapan dan pengesahan peraturan desa (Perdes) Subah kecamatan Tayan Hilir terkait hukum kearifan lokal.

Pada pengesahan dan penetapan tersebut Salfius Seko, S.H.,M.H berpidato terkait hukum adat Dayak Tobag. Silahkan lihat pada video dibawah ini:

Pengesahan dan penetapan berlansung dengan baik di aula dusun Terentang. Yulianus Atin selaku kepala desa Subah mengucapkan terima kasih atas atensi para undangan khusus pak Camat dan ahli hukum Dayak Tobag Salfius Seko dkk.

The post Pengesahan dan penetapan peraturan desa kategori kearifan lokal appeared first on Desa Subah.

]]>
https://subah-tayanhilir.desa.id/pengesahan-dan-penetapan-peraturan-desa-kategori-kearifan-lokal/feed/ 1 18408
Temenggung Adat Desa Subah bagikan Buku Adat https://subah-tayanhilir.desa.id/temenggung-adat-desa-subah-bagikan-buku-adat/ https://subah-tayanhilir.desa.id/temenggung-adat-desa-subah-bagikan-buku-adat/#respond Tue, 23 Feb 2021 01:40:29 +0000 https://subah-tayanhilir.desa.id/?p=17617 Sebagai Temenggung Adat Desa Subah, Elpianus Olek menggandeng kepala desa Subah Yulianus Atin untuk mensosialisasikan dan membagikan Buku Adat, menseragamkan kinerja pemangku Adat sedesa Subah, dan peraturan desa tantang Lembaga Adat di Desa Subah. Kegiatan ini berlansung dengan aman dan sesuai rencana di Aula Dusun Telabang pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2021. Undangan ditujukan… Read More »Temenggung Adat Desa Subah bagikan Buku Adat

The post Temenggung Adat Desa Subah bagikan Buku Adat appeared first on Desa Subah.

]]>
Sebagai Temenggung Adat Desa Subah, Elpianus Olek menggandeng kepala desa Subah Yulianus Atin untuk mensosialisasikan dan membagikan Buku Adat, menseragamkan kinerja pemangku Adat sedesa Subah, dan peraturan desa tantang Lembaga Adat di Desa Subah.

Suasana Pembagian Buku Adat

Kegiatan ini berlansung dengan aman dan sesuai rencana di Aula Dusun Telabang pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2021. Undangan ditujukan kepada Perangkat Adat dan Penyangcang sekedesaan Subah, Kawil Sekedesaan Subah, dan ketua BPD desa Subah.

Kegiatan berlansung di Aula Dusun Telabang

Selaku kepala desa Subah Yulianus Atin menghimbau peserta harus dat ang sesuai dengan prosedur kesehatan memakai masker dan menjaga jarak. Kegiatan ini diketahui oleh DAD dan LMA di Tayan Hilir melalui surat undangan atau pemberitahuan ke Dewan Adat Dayak Kecamatan Tayan Hilir dan Lembaga Masyarakat Adat di Tayan Hilir.

The post Temenggung Adat Desa Subah bagikan Buku Adat appeared first on Desa Subah.

]]>
https://subah-tayanhilir.desa.id/temenggung-adat-desa-subah-bagikan-buku-adat/feed/ 0 17617
Penyelesaian Adat Pati Nyawa Candika simpang Pak Mayam selesai https://subah-tayanhilir.desa.id/penyelesaian-adat-pati-nyawa-candika-simpang-pak-mayam-selesai/ https://subah-tayanhilir.desa.id/penyelesaian-adat-pati-nyawa-candika-simpang-pak-mayam-selesai/#respond Sun, 06 Dec 2020 12:17:06 +0000 https://subah-tayanhilir.desa.id/?p=17552 Kejadian bermula Candika bermotor dari perumahan Terentang pulang ke rumahnya di simpang Pak Mayam bertabrakan dengan Heri orang Sanggau yang pulang dari Pontianak ke Sanggau, kejadian laka lantas ini pada hari Rabu 2 Desember 2020 pukul 19.45 WIB di Simpang Pak Mayam Dusun Terentang Desa Subah.  Mobil Heri orang Sanggau tabrakan dengan Candika di simpang… Read More »Penyelesaian Adat Pati Nyawa Candika simpang Pak Mayam selesai

The post Penyelesaian Adat Pati Nyawa Candika simpang Pak Mayam selesai appeared first on Desa Subah.

]]>
Kejadian bermula Candika bermotor dari perumahan Terentang pulang ke rumahnya di simpang Pak Mayam bertabrakan dengan Heri orang Sanggau yang pulang dari Pontianak ke Sanggau, kejadian laka lantas ini pada hari Rabu 2 Desember 2020 pukul 19.45 WIB di Simpang Pak Mayam Dusun Terentang Desa Subah. 

Mobil Heri orang Sanggau tabrakan dengan Candika di simpang Pak Mayam dusun Terentang desa Subah Tayan Hilir

Kecelakaan ini mengakibatkan Sdr. Candika meninggal dunia. Sehingga Sdr. Heri harus bertanggung jawab membayar adat Pati Nyawa. Kepala Desa Subah Yulianus Atin lansung menghubungi berbagai pihak instansi terkait mulai dari jajaran Pengurus Adat  dan  Ketua DAD Tayan Hilir Victorianus Yanto Laung, kanit laka lantas Polsek Tayan Hilir, kanit laka lantas Polres  Sanggau, pihak Jasa Raharja dan semua stakeholder terkait untuk menyelesaikan permasalahan sehingga pembayaran Adat Pati nyawa dari Hukum Adat Dayak Tobag dapat ditegakkan tanpa mengurangi atau mengesampingkan hukum yang berlaku di Negara Indonesia sehingga permasalahan laka lantas ini cepat terselesaikan oleh kedua belah pihak secara kekeluargaan.

Pihak Jasa Raharja yang diwakili oleh pak Erik lansung turun lapangan untuk mengambil perlengkapan administrasi sehingga pihak keluarga lansung mendapatkan uang asuransi senilai Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) sebagai bentuk hak karena alm. Candika membayar pajak kendaraan. 

Yulianus Atin Kades Subah bersama Yanto Laung Ketua DAD Tayan Hilir

Pak Kades Subah Yulianus Atin mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga korban dan menghimbau khusus masyarakat Subah untuk berhati-hati berkendara, pelan saja nanti juga sampai pada tempat tujuan dan selalu gunakan perlengkapan kendaraan helm dll. Kades juga menyarankan masyarakat taat bayar pajak kendaraan sehingga asuransi jiwa dijamin oleh pihak Jasa Raharja, karena ada hak dan ada kewajiban. 

Sedangkan ketua DAD Tayan Hilir Yanto Laung juga menghimbau masyarakat adat dimanapun berada untuk selalu berhati-hati berkendara. Bila merasa pegal atau kecepekan diharapkan istirahat dulu diwarung kopi. Hal senada juga disampaikan oleh Polsek Tayan dan Polres Sanggau, masyarakat harus ekstra berhati-hati berkendara. 

Kumpul kelurga untuk penyelesaian perkara adat

Penyelesaian itu ini dan adat diselesaikan dengan tidak ada menyalahkan siapa-siapa. Dengan adanya kejadian ini diharapkan jadi pembelajaran untuk kita. Jika tidak ada kepentingan yang urgen sebaiknya dirumah saja. 

Pihak Kepolisian


The post Penyelesaian Adat Pati Nyawa Candika simpang Pak Mayam selesai appeared first on Desa Subah.

]]>
https://subah-tayanhilir.desa.id/penyelesaian-adat-pati-nyawa-candika-simpang-pak-mayam-selesai/feed/ 0 17552
Diskusi Perdes Lembaga Adat Desa Subah https://subah-tayanhilir.desa.id/diskusi-perdes-lembaga-adat-desa-subah/ https://subah-tayanhilir.desa.id/diskusi-perdes-lembaga-adat-desa-subah/#respond Sat, 12 Sep 2020 10:02:14 +0000 https://subah-tayanhilir.desa.id/?p=17455 Munggu Das, Jumat 11 September 2020. Focus Group Discussion (FGD) diadakan di desa Subah dalam rangka menerima masukan untuk mendorong hadirnya peraturan Desa tentang Lembaga Adat Desa subah yang diselenggarakan oleh Tim Penelitian Inovasi Universitas Tanjungpura untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Peserta Diskusi Gayung bersambut Temenggung Adat Desa Subah Elpianus Olek lansung mengundang pihak-pihak… Read More »Diskusi Perdes Lembaga Adat Desa Subah

The post Diskusi Perdes Lembaga Adat Desa Subah appeared first on Desa Subah.

]]>
Munggu Das, Jumat 11 September 2020. Focus Group Discussion (FGD) diadakan di desa Subah dalam rangka menerima masukan untuk mendorong hadirnya peraturan Desa tentang Lembaga Adat Desa subah yang diselenggarakan oleh Tim Penelitian Inovasi Universitas Tanjungpura untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Peserta Diskusi
Gayung bersambut Temenggung Adat Desa Subah Elpianus Olek lansung mengundang pihak-pihak terkait mulai dari perangkat desa, kepala wilayah dusun beserta semua ketua RT untuk menghadiri diskusi untuk mendorong adanya peraturan desa terkait peraturan desa tentang lembaga adat desa Subah.

Kepala desa Subah Yulianus Atin sangat mengapresiasi adanya diskusi ini dan berterima kasih kepada Prof. Dr. Yohanes Bahari, M.Si yang telah mengajukan diskusi diselenggarakan di Munggu Das desa Subah.  Bapak Yulianus Atin Kades Subah menuturkan bahwa sekarang adat desa sudah ada payung hukumnya. Permendagri No. 18 tahun 2018 tentang LKD Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Yulianus Atin Kades Subah

Hadir juga dalam diskusi Selfius Seko yang mana menjabat Dosen Fakultas Hukum Untan, Bu Fatmawati tim penelitian, perangkat pemerintah desa Subah, kawil dan semua ketua RT sedesa Subah.

Dosen Untan Fakultas Hukum Selfius Seko menuturkan bahwa permendagri No. 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa diatur lebih lanjut lagi dalam perdes peraturan desa. Tentu harus dibuat perdes lembaga adat desa.

Peserta
Peserta diskusi sangat antusias, karena ini tentang perdes adat desa Subah. Para undangan yang hadir berjumlah 39 orang.

The post Diskusi Perdes Lembaga Adat Desa Subah appeared first on Desa Subah.

]]>
https://subah-tayanhilir.desa.id/diskusi-perdes-lembaga-adat-desa-subah/feed/ 0 17455